Komisi XIII DPR minta LPSK segera penuhi hak korban eks Kapolres Ngada

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil tindakan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pemenuhan hak-hak korban tersebut mencakup perlindungan fisik dan psikologis, hak atas pendidikan, serta hak atas keadilan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual, terutama mereka yang ada di NTT.

Adapun dalam rapat, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pelaku perbuatan keji tersebut untuk ikut bertanggung jawab terhadap pemulihan korban, baik fisik maupun psikologis.

Dia menengarai eks Kapolres Ngada justru mendapatkan keuntungan dari penjualan video pornografinya dengan anak di bawah umur yang diunggah di situs pornografi Australia.

Baca juga: Komisi III akan panggil Kapolda-Kajati NTT soal eks Kapolres Ngada

"Ini kan si pelaku mendapat keuntungan yang sangat besar dari kejahatan ini. Kami nggak tahu berapa, saya dapat informasi bu, apakah aliansi juga sudah dapat fakta seperti itu? Ini bisa dapat Rp4 miliar lebih dari situs pornografi yang dia posting," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta agar pelaku juga harus dimiskinkan hartanya, selain harus dijerat dengan hukuman pidana seberat-beratnya.

Bahkan, Sugiat mendorong agar aparat penegak hukum juga menelusuri aliran dana eks Kapolres Ngada yang diperoleh dari aksi bejatnya tersebut.

"Yang berikutnya, ke mana aliran dana kapolres ini mengalir dalam konteks kejahatan ini? Jangan-jangan ada backup yang lebih besar sehingga ini terbiarkan seperti ini," katanya.

Dia pun mendorong agar proses persidangan yang nantinya dijalankan oleh eks Kapolres Ngada tersebut dilakukan di pengadilan Kupang, NTT.

"Kami ingin persidangannya di Kupang, supaya seluruh rakyat NTT itu bisa mengawal kasus ini dengan seadil-adilnya," katanya.

Menurut dia, proses persidangan lebih baik dilakukan di NTT sebab dirinya skeptis jalannya peradilan kasus tersebut akan menjadi terang bila digelar di pengadilan yang ada di Jakarta, menyoal pelaku tersebut merupakan bagian dari aparat penegak hukum negara.

Desakan Sugiat itu pun turut menjadi salah satu butir rekomendasi rapat tersebut yang berbunyi, "Komisi XIII DPR akan melakukan pengawalan dan pemantauan langsung terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma, serta meminta Mahkamah agung untuk melaksanakan persidangan peradilan kasus ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur."

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |