Serang (ANTARA) - Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka penipuan proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, di Serang, Kamis, mengatakan dua tersangka berinisial AW (26) dan JE (37) berhasil ditangkap di Jalan Ciumbuleuit, Hegarmanah, Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis.
"Sekitar Juli 2024, korban diberitahu bahwa AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan," katanya.
Setelah itu, korban bertemu langsung di Taman Mini Indonesia Indah. Dalam pertemuan tersebut, AW dan JE menyampaikan bahwa proyek senilai Rp40 miliar itu akan diberikan kepada korban, dengan syarat korban memberikan uang sebesar 13 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp4,6 miliar setelah dipotong pajak.
"Selanjutnya AW dan JE menjanjikan bahwa korban akan menerima uang muka pencairan sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp7,1 miliar," katanya.
Karena merasa tertarik, korban pun mentransfer uang secara bertahap sebesar Rp900 juta ke rekening tersangka dan kepada tim lapangan, tersangka mengatakan sisanya bisa dilunasi ketika korban sudah menerima pencairan uang muka.
"Setelah uang muka sebesar Rp 7,1 miliar itu sudah cair dan dipotong pajak, ternyata uang itu tidak diberikan kepada korban, karena beralasan uang itu digunakan untuk mengganti biaya lelang dan biaya administrasi serta diberikan sebagian ke tim lapangan," tambahnya.
Ia menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran kerja sama investasi yang menjanjikan keuntungan besar, apalagi jika tidak disertai dengan legalitas yang jelas dan dokumen yang transparan," tutupnya.
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025