Polda Banten buru pemasok senjata api ilegal dari penumpang kapal

2 hours ago 4

Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Banten memburu pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Serang, Kamis, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang berinisial SA sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penjual senjata tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH," kata Hengki.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KB dan RH pada Sabtu (7/3) malam. Keduanya diringkus petugas saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten.

Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas mendeteksi sebuah benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.

Setelah digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus penyalahgunaan senjata api ilegal

Kapolda menjelaskan tersangka KB membeli senjata tersebut dari SA melalui perantara RH dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi jual beli senjata ilegal itu, tersangka RH meraup keuntungan sebesar Rp1.125.000.

"Motif kedua tersangka ini adalah murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi," kata Kapolda didampingi Wakapolda Banten Brigjen Polisi Hendra Wirawan beserta jajaran pejabat utama lainnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, dan telepon seluler dari tersangka KB, serta satu unit telepon seluler dari tersangka RH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polda Banten turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya.

Baca juga: Pelaku penjualan senjata api ilegal belajar rakit senjata sejak 2018

Baca juga: Polda Jatim tangkap tiga warga Bojonegoro produksi senpi untuk KKB

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |