Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Regulasi ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan dan pelayanan di bidang kepabeanan.
PMK 25/2025 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 28/PMK.04/2008. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses administrasi, serta mendorong modernisasi layanan kepabeanan di Indonesia.
Apa itu barang pindahan?
Barang pindahan didefinisikan sebagai barang kebutuhan rumah tangga milik pribadi yang digunakan selama tinggal di luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia secara non-komersial. Barang-barang ini umumnya mencakup perlengkapan pribadi dan rumah tangga yang telah digunakan sebelumnya.
Impor barang pindahan dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti bagasi penumpang, pos, atau jasa kirim. Proses ini dilakukan melalui sistem elektronik, yaitu Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Baca juga: Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk
Siapa yang berhak mendapatkan fasilitas?
• WNI: termasuk pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan WNI lainnya yang tinggal di luar negeri kurang lebih 12 bulan.
• WNA: yang akan bekerja, kuliah, dan bermukim di Indonesia.
Fasilitas yang diberikan
• Pembebasan Bea Masuk.
• Pembebasan PPN dan PPh impor, bila syarat terpenuhi.
Daftar barang yang tidak dibebaskan
Berdasarkan Pasal 2 PMK 25/2025, fasilitas tidak berlaku untuk:
• Kendaraan bermotor (mobil, motor, speedboat, pesawat).
• Suku cadang dan komponen kendaraan.
• Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok atau minuman beralkohol.
• Barang impor dalam jumlah tidak wajar, melebihi kebutuhan pribadi rumah tangga.
Baca juga: PMK resmi berlaku, Bea Cukai menjamin kejelasan impor barang pindahan
Batas waktu dan syarat pengiriman
Barang pindahan harus tiba paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan importir di Indonesia. Pengimpor wajib melampirkan bukti:
• Surat keterangan pindah dari KBRI/KJRI
• Surat penugasan, belajar, atau bukti domisili luar negeri
• Dokumen imigrasi (untuk WNA)
Prosedur impor barang pindahan
1. PIBK elektronik diajukan melalui SKP
2. Verifikasi dokumen oleh Bea dan Cukai
3. Pemeriksaan fisik, bila diperlukan
4. Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
5. Pengeluaran barang setelah disetujui
Baca juga: Mendag ungkap alasan benang filamen Tiongkok bebas bea masuk tambahan
Ketentuan khusus dan pengecualian
• Aturan berlaku juga untuk barang dibawa oleh penumpang atau melalui kiriman pos.
• Terdapat pasal khusus untuk barang pindahan WNI yang meninggal di luar negeri.
• Pengecualian 90-hari dan persyaratan tinggal 12 bulan dapat diberikan berdasarkan force majeure atau tugas negara, dengan bukti yang sah.
Dengan demikian, PMK 25/2025 mempermudah prosedur impor barang pindahan melalui sistem digital. Namun, tidak semua barang otomatis bebas bea masuk, seperti kendaraan, suku cadang, barang kena cukai, dan barang dalam jumlah tidak wajar.
Untuk mendapat fasilitas ini, pemilik harus memenuhi syarat tinggal, dokumen, waktu pengiriman, dan mengikuti alur sesuai ketentuan. Bagi yang akan kembali ke Indonesia dari luar negeri, memahami isi PMK ini sangat penting. Konsultasi dengan konsultan kepabeanan juga disarankan agar proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Baca juga: Penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 12,6 persen
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.