Jakarta (ANTARA) - Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) adalah langkah konkret negara dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
"Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak dari risiko eksploitasi dan pelanggaran hak anak dalam ekosistem digital yang semakin kompleks," kata Manajer Program Yayasan PKPA Fandy Zulmi saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Pihaknya juga memandang positif bahwa sanksi dalam PP Tunas ditujukan kepada platform digital, bukan kepada anak atau orang tua.
Menurutnya, pendekatan ini tepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, karena tanggung jawab utama perlindungan anak di ruang digital memang seharusnya berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial, gim daring, dan aplikasi digital lainnya.
Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya pemerintah untuk melibatkan organisasi perlindungan anak, psikolog anak, dan perwakilan anak-anak dalam menerapkan PP Tunas.
"Perspektif mereka sangat krusial agar regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata anak di lapangan," kata Fandy Zulmi.
Selain itu, sanksi administratif kepada platform harus dilaksanakan secara transparan dan konsisten.
Baca juga: Menkomdigi kunjungi sekolah untuk sosialisasi PP Tunas
"Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang efektif dan independen, serta adanya pelaporan publik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform," katanya.
PKPA juga menekankan perlunya upaya edukatif dan preventif yang melibatkan sekolah, keluarga, dan komunitas.
Anak-anak harus mendapatkan literasi digital sejak dini, dan orang tua juga harus dibekali kapasitas untuk melakukan pendampingan yang efektif.
"Batasan usia dan akses mandiri yang diatur dalam PP Tunas harus diterapkan dengan fleksibilitas berbasis tumbuh kembang anak, sebagaimana telah disampaikan oleh Menkomdigi. Namun, pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap kelompok anak tertentu, termasuk anak penyandang disabilitas atau anak dari kelompok rentan," kata Fandy Zulmi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang salah satunya mengatur pembatasan penggunaan media sosial (medsos) dan pembatasan akses konten-konten digital untuk anak.
PP itu dibentuk dari inisiatif Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Baca juga: Komnas PA ingatkan asesmen psikologis anak sebelum ke barak militer
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025