- Senin, 19 Mei 2025 15:05 WIB
ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, pada Senin (19/5). Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.(Laksa Mahendra/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
Video Terkait
Bea Cukai Sumut musnahkan barang bukti senilai Rp3,8 miliar
- 6 Desember 2024
Bea cukai ungkap penyelundupan barang ilegal senilai Rp2,9 miliar
- 29 November 2024
Polda Jateng musnahkan barang bukti narkoba dengan metode baru
- 23 Oktober 2024
Bea Cukai Soetta musnahkan barang bukti ilegal senilai Rp2 miliar
- 24 September 2024
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.