Pigai: Tuntutan 17+8 penguatan Komnas masuk dalam revisi UU HAM

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebutkan salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat yang meminta penguatan Komisi Nasional (Komnas) HAM masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Saat ditemui usai kegiatan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU HAM bersama para tokoh HAM di Jakarta, Selasa, dia menyampaikan revisi UU HAM akan mengatur tentang berbagai aspek tentang pembangunan hak asasi manusia di seluruh Indonesia, termasuk penguatan terhadap institusinya, salah satunya Komnas HAM.

"Begitu pula diatur menyangkut tentang aktor-aktor HAM karena mengalami pergeseran sekarang, situasi berbeda dengan zaman dulu. Substansi juga mengalami perubahan dan pergeseran," ucap Pigai.

Pigai menuturkan setidaknya terdapat empat alternatif penguatan yang akan diberikan kepada Komnas HAM melalui revisi UU HAM. Pertama, memberikan kekuatan agar rekomendasi Komnas HAM nantinya bersifat mengikat (binding).

Bahkan apabila penerima rekomendasi tidak menindaklanjutinya, kata dia, akan terdapat pula sanksi yang bakal diatur aturan teknis.

Kemudian alternatif kedua, lanjut Menteri HAM, yakni apabila ada kasus HAM besar yang ditangani Komnas HAM, penyidik ad hoc dari Kejaksaan bisa melakukan proses, mulai dari penyidikan, pemanggilan paksa, sampai penuntutan.

Dia menambahkan, alternatif penguatan ketiga yang sedang dipertimbangkan, yaitu menjadikan Komnas HAM seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki seluruh kewenangan dalam memberantas korupsi, seperti penyidikan, pemanggilan paksa, hingga penuntutan.

Alternatif keempat, sambung Pigai, yakni pemberian hak imunitas pada pekerja di Komnas HAM, khususnya komisioner, dalam. melaksanakan tugas.

"Jadi seperti wartawan kan, dalam rangka melaksanakan tugas tidak bisa dipidanakan. Pembela HAM, aktivis HAM, kemudian komisioner-komisioner HAM dalam melaksanakan tugas agar juga tidak bisa dipidanakan," ucap dia.

Selain Komnas HAM, dirinya menyebutkan berbagai institusi HAM lainnya, seperti Komnas Anak, Komnas Perempuan, serta Komnas Disabilitas juga akan diberi penguatan nantinya dalam revisi UU HAM, baik pada fungsi atau institusinya.

Di sisi lain, ia menyampaikan Kementerian HAM pun akan turut mengevaluasi berbagai kebijakan maupun peraturan yang bertentangan dengan HAM melalui revisi UU HAM, sebagai pembangunan hak asasi manusia dalam konteks yang lebih luas.

Baca juga: KemenHAM turunkan tim cari tiga orang hilang pascademo

Baca juga: Pigai yakini penegakan hukum basis HAM diperkuat pada reformasi Polri

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |