Petugas dapat sanksi jika abaikan aduan di aplikasi JAKI

3 months ago 77

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan akan memberikan sanksi kepada petugas bila mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu enam hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaludin usai Peluncuran Kembali aplikasi JAKI di Jakarta Pusat, Rabu.

Budi menjelaskan, sanksi yang akan dilakukan berupa pemotongan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (TKD).

Lebih lanjut Budi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga akan menjamin kerahasiaan pelapor dalam fitur Lapor Warga, yang menjadi kanal utama pengaduan masyarakat melalui JAKI.

Dari 13 kanal pengaduan yang tersedia, hampir 91 persen laporan masuk melalui aplikasi tersebut. Namun, Budi tidak merinci laporan apa saja yang masuk ke aplikasi tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI luncurkan ulang aplikasi JAKI dengan 11 fitur baru

Namun dijelaskan, salah satu hal yang bisa diadukan masyarakat melalui aplikasi adalah terkait parkir liar. Masyarakat bisa melapor dan mengunggah bukti foto parkir liar di aplikasi itu.

“Kenapa masyarakat lebih suka ke JAKI? Karena di saat mereka melaporkan ada 'geotagging'-nya (proses menambahkan informasi lokasi geografis) dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspon. Di situ juga ada kinerja kita, di dalamnya,” kata Budi.

Pada Rabu sore, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi meluncurkan kembali aplikasi JAKI. Peluncuran ulang aplikasi tersebut dilakukan karena kini telah disediakan 11 fitur baru sehingga lebih lengkap dan fungsional.

Tujuannya adalah agar masyarakat bisa berinteraksi dengan pemerintah secara mudah, cepat, efektif dan efisien.

“Sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan mudah, lebih cepat, lebih efektif dan lebih efisien melalui JAKI kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Budi.

Baca juga: Gunakan JAKI dan 119 untuk dapatkan layanan ambulans di Jakarta

Adapun fitur baru tersebut di antaranya:

1. Antrean faskes

2. JKN Mobile

3. Feedback and Rating

4. Ambulans (Tim medis reaksi cepat)

Baca juga: DPRD DKI berharap warga manfaatkan JAKI untuk pantau stok pangan

5. Panggilan darurat 112

6. Layanan kapal jenazah (Khusus Kepulauan Seribu)

7. Layanan rumah singgah

8. Notifikasi peringatan dini

9. Cek ketersediaan kamar di RS

Baca juga: DKI didesak tingkatkan keamanan aplikasi JAKI

10. JakCare

11. Peta kantong parkir

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |