Pertamina Patra Niaga komitmen perbaiki tata kelola pengadaan energi

1 week ago 6
Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik

Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen memperbaiki tata kelola pengadaan energi agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan untuk proses perbaikan tersebut, pihaknya menggelar focus group discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum dalam Proses Bisnis Pengadaan Impor Minyak Mentah/Kondensat dan Produk Kilang PT Pertamina Patra Niaga" di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Diskusi ini dihadiri antara lain perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), akademisi, serta perwakilan fungsi terkait pengawasan dan tata kelola di lingkungan perusahaan.

Erwin menyampaikan forum ini adalah upaya perusahaan untuk menyempurnakan proses pengadaan dan memperoleh umpan balik terhadap konsep perbaikan tata kelola pengadaan yang sedang dirumuskan oleh Pertamina Patra Niaga agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

"Tugas kami adalah memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik, dan memastikan seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai ketentuan," katanya saat membuka FGD.

Karena itu, lanjutnya, Pertamina Patra Niaga bersama dukungan aparat penegak hukum termasuk KPK dan kejaksaan, memperkuat tata kelola serta mendorong perbaikan dalam proses pengadaan energi.

Dalam FGD tersebut, para peserta membahas berbagai aspek penguatan tata kelola pengadaan energi, mulai dari kesesuaian proses pengadaan dengan ketentuan hukum, penerapan praktik yang baik dalam pengadaan impor minyak mentah/kondensat, BBM dan LPG, pengelolaan risiko, penguatan integritas dan kepatuhan, hingga langkah-langkah mitigasi dalam menghadapi dinamika pasar dan geopolitik global.

Beberapa langkah mitigasi penguatan tata kelola antara lain penyesuaian prosedur dalam kondisi mendesak, penerapan segregation of duty, penguatan four eyes principle, dan pelibatan fungsi compliance.

Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri, dalam paparannya, menyoroti perlunya pemahaman yang sama mengenai tata kelola dan kepatuhan regulasi di seluruh tahapan proses bisnis, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mendukung keberlangsungan bisnis.

"Dari sisi kami, Pertamina Patra Niaga selama ini merupakan salah satu mitra yang selalu berkolaborasi untuk meminta pendampingan agar seluruh proses pengadaan patuh dengan regulasi dan seluruh risikonya dapat dimitigasi dengan baik," ungkapnya.

Kepala Seksi Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Jamintel Deny Alvianto menilai upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga turut mendukung keandalan pasokan energi nasional.

"Pertamina Patra Niaga telah melakukan berbagai penguatan dalam membangun dan memperbaiki tata kelola pengadaan agar lebih baik," ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) KPK Dian Patria menilai upaya perbaikan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi.

Erwin menambahkan masukan para narasumber dan pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian dari continuous improvement dan bekal bagi Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat tata kelola pengadaan energi agar semakin transparan, akuntabel, adaptif terhadap dinamika pasar global, serta didukung mitigasi risiko hukum yang memadai.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga hadirkan promo sepanjang Juni-Juli 2026

Baca juga: Pertamina Patra Niaga sesuaikan harga Pertamax dan Pertamax Green

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |