Penghormatan pada proses hukum sebagai cermin kedewasaan berdemokrasi

2 hours ago 1
Perbedaan cara pandang seperti ini merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. Namun demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan kebebasan menyampaikan pendapat, melainkan juga kedewasaan untuk menerima bahwa setiap sengketa hukum memiliki meka

Jakarta (ANTARA) - Penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan mendukung langkah penegakan hukum tersebut, sementara sebagian lainnya menyampaikan keberatan dengan berbagai alasan.

Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian, dinamika tersebut juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Tidak lama setelah penahanan tersebut, beredar surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI Nomor 025/PP-TNI/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya.

Surat yang kemudian dipublikasikan melalui akun X milik Said Didu itu menyampaikan keberatan atas penahanan kedua tersangka dengan alasan tindakan tersebut dinilai tidak proporsional, kurang mencerminkan rasa keadilan, serta dianggap belum sepenuhnya menghormati hak warga negara.

Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para purnawirawan.

Pada saat yang sama, hak tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik, maka proses selanjutnya pada prinsipnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang tersedia, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Dari perspektif tersebut, surat keberatan tersebut dapat dipandang berpotensi menimbulkan persepsi sebagai bentuk tekanan moral terhadap proses penegakan hukum, meskipun penyusunnya tentu dapat memiliki maksud yang berbeda.

Isi surat lebih banyak menyoroti kepentingan dua orang tersangka, sementara perhatian terhadap kedudukan pihak pelapor maupun kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tidak tampak memperoleh porsi yang sama.

Baca juga: Roy Suryo dan Tifa dirawat di RS Polri Kramat Jati usai pemeriksaan

Baca juga: Gibran respons penahanan Roy Suryo dan Tifa, doakan kesembuhan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |