Persada minta kesetaraan regulasi LPPL dengan penyiar publik nasional

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengarah Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (Persada) Eddy Santoso meminta revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memberikan kesetaraan regulasi bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dengan penyiar publik tingkat nasional.

“Selama ini LPPL diperlakukan seperti lembaga penyiaran komersial, padahal fungsinya melayani kepentingan publik. Izin penyiaran kami diperlakukan sama dengan swasta, sementara kelembagaan dan independensi tidak dijamin,” kata Eddy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyiaran Komisi I DPR di Jakarta, Senin.

Eddy menilai sejumlah ketentuan peraturan pemerintah masih merugikan LPPL, antara lain pembatasan wilayah pendirian dan keterikatan jaringan siaran yang membatasi ruang gerak lembaga tersebut.

Selain itu, status hukum LPPL hingga kini belum jelas sehingga tidak ada jaminan independensi, sementara sumber pendanaan sebagian besar masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa mekanisme penganggaran wajib atau mandatory spending yang menjamin keberlanjutan.

Ia menegaskan keberadaan LPPL merupakan transformasi dari radio pemerintah daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung sistem demokrasi lokal, memenuhi hak masyarakat atas informasi, serta menjaga ketahanan informasi negara di tingkat daerah.

“LPPL harus dilihat sebagai ruang publik, tempat masyarakat menyampaikan pendapat, menjaga ketahanan informasi, dan menjadi media pendidikan sosial. Untuk itu, status hukum dan pendanaan perlu diatur jelas dalam revisi UU Penyiaran,” ujarnya.

Menurut Eddy, penguatan kelembagaan LPPL juga penting untuk memastikan media lokal tetap hadir sebagai penyedia konten yang sehat, kontekstual dengan kondisi daerah, serta mampu mendukung partisipasi publik di tingkat lokal.

Persada mendorong Komisi I DPR agar memastikan revisi UU Penyiaran memberikan kesetaraan regulasi, kelembagaan yang jelas, serta jaminan independensi bagi LPPL sehingga dapat benar-benar menjalankan fungsi sebagai penyiar publik di daerah.

Persada merupakan organisasi yang menaungi lembaga penyiaran publik daerah di seluruh Indonesia. Berdiri pada 2019 di Surabaya, Persada kini beranggotakan lebih dari 100 radio publik lokal dan tujuh televisi lokal yang aktif menyiarkan konten multi-platform serta program berbasis kearifan budaya daerah.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |