Perludem: MK kabulkan dalil TSM pada pilkada jadi preseden baik

4 days ago 2
ini merupakan suatu langkah yang sangat progresif untuk kemudian bisa diikuti ke depannya

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.

"Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik, ternyata dalil TSM itu bisa dibuktikan dan kemudian bisa ditegaskan oleh MK dalam proses persidangan," kata peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Kamis.

Menurut Haykal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM benar-benar terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten, merupakan tindakan yang progresif.

"Tindakan MK untuk menerima pelanggaran TSM ini dengan bukti-bukti ataupun pendalaman yang cukup sulit, kami rasa itu merupakan satu yang harus kita apresiasi," tuturnya.

Namun begitu, lanjut Haykal, putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dan Pilkada Kabupaten Serang memerlukan kajian lebih lanjut karena MK memberlakukan pendekatan yang berbeda pada dua perkara itu.

Baca juga: Pelanggaran TSM terbukti, MK diskualifikasi paslon Pilkada Mahakam Ulu

Untuk perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga. Pasangan calon nomor urut 3 itu juga terbukti memanfaatkan hubungan dengan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orang tua dari Owena.

Sementara untuk perkara Pilkada Kabupaten Serang, MK hanya memerintahkan PSU di seluruh TPS dan tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang dinilai terbukti mendapatkan keuntungan dari keberpihakan kepala desa, yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas.

Mahkamah menyatakan masifnya keberpihakan kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu-Najib berhubungan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang merupakan suami dari Ratu.

Baca juga: MK perintahkan PSU Pilkada Serang sebab ketidaknetralan kades terbukti

Namun begitu, tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib sebab keberpihakan kepala desa dinilai tidak dilakukan secara langsung oleh pasangan calon nomor urut 2 itu.

"Dua pendekatan yang berbeda ini tentu perlu menjadi kajian ke depan. Sebenarnya bagaimana TSM ini bisa ditaksirkan cukup luas dan bagaimana pembuktian itu tetap diterima MK, meskipun ada kesulitan untuk menghadirkan saksi, menunjukkan atau membuktikan alat-alat bukti dalam persidangan, dan sebagainya," kata Haykal.

Perludem berharap MK untuk ke depannya bisa konsisten dengan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam mengadili perkara sengketa pilkada.

"Karena ini merupakan suatu langkah yang sangat progresif untuk kemudian bisa diikuti ke depannya," tambah Haykal.

MK pada Senin (24/2) mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan sebagian sebanyak 26 perkara, sementara sembilan perkara ditolak dan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.

Dari seluruh perkara yang kabul, 24 perkara di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan PSU, baik di semua maupun sebagian TPS. Sementara dalam dua perkara lainnya memerintahkan KPU setempat merekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan memperbaiki penulisan SK hasil pilkada.

Baca juga: Putusan MK pilkada 2024: 24 daerah harus PSU, ini daftarnya

Baca juga: Komisi II DPR dan mitra bahas persiapan PSU tindaklanjuti putusan MK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |