Pengamat: Tidak ada yang kebal hukum pada era Presiden Prabowo

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan penahanan empat personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menegaskan supremasi hukum dan tidak ada pihak yang kebal hukum pada era Presiden Prabowo Subianto.

Gerak cepat aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan keterbukaan TNI dalam pengungkapan pelaku di balik teror air keras terhadap Andrie Yunus juga patut diapresiasi secara positif.

"Apalagi kasus ini juga diberikan atensi secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memerintahkan Kapolri untuk mengusut secara tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie Yunus tersebut," kata Bawono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Bawono menegas pengungkapan secara tuntas siapa pelaku dan aktor intelektual di balik kasus teror air keras tersebut penting untuk menepis berbagai asumsi dan spekulasi liar beredar saat ini di ruang publik, seperti tuduhan keterlibatan negara di balik aksi teror terhadap Andrie Yunus.

Asumsi dan spekulasi liar semacam itu tampak sedang coba dibangun pihak-pihak tertentu yang memiliki maksud untuk memberikan citra negatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai sebuah pemerintahan antikritik dan antidemokrasi.

"Selain menepis asumsi dan spekulasi liar tersebut penahanan terhadap empat anggota TNI atas dugaan keterlibatan dalam teror air keras terhadap Andrie Yunus juga sekaligus menunjukkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan iklim kebebasan dan demokrasi di Indonesia," ujarnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada satu pun teror kekerasan menimpa siapa pun di negara ini karena ia bersikap kritis terhadap suatu hal atau pun kebijakan pemerintah. Bahkan, apabila teror kekerasan tersebut dilakukan prajurit TNI.

Baca juga: Prabowo: Penyiraman air keras ke aktivis adalah tindak kriminal serius

Aksi teror kekerasan seperti ini, kata Bawono, apabila dibiarkan terjadi dan gagal diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum akan membentuk persepsi citra negatif bahwa pemerintah tengah melakukan pembungkaman terhadap kritik dan serta membatasi ruang gerak dari kelompok-kelompok sipil di Indonesia.

"Karena itu, dukungan dan pengawasan terhadap kerja-kerja dari aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini harus dilakukan oleh kita secara bersama-sama tanpa disertai asumsi dan spekulasi liar secara berlebihan apa pun," tuturnya.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM akan minta keterangan Panglima terkait kasus Andrie Yunus

Baca juga: Pakar nilai TNI tunjukkan profesionalisme ungkap kasus Andrie Yunus

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |