Pengamat: Pusat harus segera selesaikan polemik empat pulau di Tapteng

3 months ago 21
Pemerintah pusat harus menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau itu secepatnya yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek

Medan (ANTARA) - Pengamat Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Arifin Saleh Siregar mengatakan polemik kepemilikan empat pulau di Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan Aceh harus secepatnya diselesaikan oleh pemerintah pusat agar jangan sampai menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Pemerintah pusat harus menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau itu secepatnya yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Masalah terkait kepemilikan empat pulau itu muncul karena kebijakan pemerintah pusat, makanya yang menyelesaikan masalah itu harus kembali ke pemerintah pusat," katanya di Medan, Sabtu.

Dekan FISIP UMSU itu menilai polemik kepemilikan empat pulau itu sudah berkepanjangan dan semakin tidak sehat. Jangan sampai mengarah ke konflik antardaerah yang seharusnya cepat ditangani agar tak sampai melebar ke mana-mana.

Baca juga: USK siap terlibat penyelesaian empat pulau masuk Sumut

Apalagi, kata dia, ditengarai pihak-pihak tertentu ada yang memanfaatkan situasi tersebut. Bermain-main di dunia media sosial dengan memanfaatkan AI (kecerdasan buatan).

Cara menyelesaikannya, lanjut dia, terserah kepada pemerintah pusat, bisa dengan mengundang kedua kepala daerah datang ke Jakarta atau pemerintah pusat yang datang ke daerah untuk mengkomunikasikan jalan keluar dari polemik tersebut.

"Bicarakan bagus-bagus. Dulu kan munculnya ketentuan tentang kepemilikan pulau-pulau itu karena adanya pertemuan-pertemuan. Sekarang karena ada masalah buntut dari kebijakan itu, harus jugalah diselesaikan dengan pertemuan-pertemuan. Bangun komunikasi. Tidak ada yang tidak selesai kalau komunikasi dimaksimalkan," katanya.

Jangan sampai komunikasi tersumbat, lanjut dia, karena bisa membuat masalah akan semakin berat dan runcing dan makin dimanfaatkan pihak-pihak lain. Intinya, kata dia, bangun lagi komunikasi dan tentunya peran pemerintah pusat harus lebih maksimal lagi.

Baca juga: ICMI Aceh harap kearifan presiden selesaikan polemik pulau Aceh-Sumut

"Soal menggugat lewat jalur pengadilan melalui PTUN, itu bukan solusi, tidak jalan keluar. Ini akan menyita waktu, tenaga, materi, dan menimbulkan konflik berkepanjangan," katanya.

Lebih lanjut dia menyebutkan masyarakat diimbau jangan terjebak dan terpancing dengan persoalan kepemilikan empat pulau tersebut. "Yakinlah persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.

Pewarta: Juraidi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |