Semarang (ANTARA) - Kasus perundungan dokter residen junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang telah mencapai bagian akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menghukum tiga pelaku dalam tindak pidana yang berkaitan dengan pemerasan terhadap para peserta program dokter spesialis yang menempuh pendidikan di Rumah Sakit (RS) Dr Kariadi Semarang.
Tiga pelaku dalam tindak pidana pemerasan terhadap mahasiswa peserta PPDS Anestesi tersebut masing-masing Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho, staf administrasi Prodi Anestesiolog Fakultas Kedokteran Undip Semarang Sri Maryani, serta dokter senior PPDS Anestesi Undip Semarang Zara Yupita Azra.
Kaprodi Anestesiologi Undip dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Sri Maryani, stafnya, dihukum 9 bulan penjara
Sementara Zara Yupita Azra yang merupakan salah satu peserta PPDS Undip angkatan 76 dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin yang mengadili perkara tersebut menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 tentang pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut.
Kaprodi Anestesiologi Taufik Eko Nugroho memerintahkan para mahasiswa PPDS anestesi untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan.
Perbuatan itu terjadi selama kurun waktu 2018 hingga 2023.
Total uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan yang terkumpul selama kurun waktu tersebut mencapai Rp2,49 miliar.
Hakim menilai terdapat relasi kuasa bersifat hierarkis yang mengakibatkan para dokter residen tersebut tidak mampu menolak pengumpulan uang yang ditujukan untuk keperluan ujian itu.
Sementara terdakwa Zara Yupita Azra yang merupakan residen PPDS Anestesi angkatan 76 yang meminta para residen angkatan 77 membayar iuran yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional selama menjalani pendidikan.
Iuran yang harus dibayarkan tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan, seperti penyediaan makan hingga membiayai joki tugas residen senior.
Selain itu, terdapat berbagai tugas yang harus dilakukan oleh residen junior akibat adanya sistem hierarki di lingkungan lembaga PPDS anestesi tersebut.
Beberapa wujud hierarki yang sudah dianggap sebagai tradisi dan harus dihapuskan itu antara lain sistem tingkatan antarangkatan yang berlaku turun-temurun, serta pemberlakuan pasal dan tata krama anestesi dari senior terhadap junior.
Baca juga: Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang dihukum 2 tahun penjara
Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.