Penerimaan pajak di Jakarta Barat capai Rp6,99 triliun

1 month ago 19

Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat mencatat realisasi penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat sebesar Rp6,99 triliun per 19 Desember 2024 atau telah mencapai 95 persen dari target Rp7,59 triliun.

"Dengan capaian tersebut, saat ini hingga akhir tahun kami terus berupaya maksimal agar dapat mencapai target yang ditetapkan Rp7,59 triliun," kata Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat Rusdian Permana di Jakarta, Jumat.

Rusdian merinci total penerimaan pajak di wilayah Jakarta Barat terdiri atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang terkumpul sebesar Rp1,23 triliun, kemudian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp1,51 triliun.

Berikutnya, pajak dari hiburan terkumpul Rp104,42 miliar, hotel Rp199,92 miliar, parkir Rp47,31 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp11,85 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp174,41 juta, PKB Rp2,06 triliun, dan reklame Rp155,96 miliar.

Baca juga: Kepatuhan pelaporan SPT tahunan Jakbar capai 86,39 persen

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar lampaui target pengumpulan pajak 2023

Selanjutnya, dari restoran terkumpul Rp654,18 miliar, Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp957,92 miliar dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp20,80 miliar.

Dikatakan Rusdian, dari 12 jenis pajak, khusus untuk penerimaan PBB-P2 yang dalam kurun waktu tersebut telah mencapai Rp1,51 triliun.

Dengan jumlah penerimaan PBB-P2 tersebut, Jakarta Barat menempati urutan pertama dari lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto melihat adanya potensi pendapatan provinsi dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P-2).

Oleh karena itu, Uus meminta perangkat wilayah untuk berpartisipasi membantu penarikan pajak dari masyarakat.

"Saya lihat, 60 persen pajak pendapatan di DKI Jakarta bersumber dari PBB P-2, makanya diminta camat dan lurah untuk partisipasi, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat lewat RT/RW," kata Uus di Jakarta pada Selasa (11/6) lalu.

Baca juga: Kanwil DJP Jakbar terapkan diskon sanksi administrasi mulai September

Baca juga: Jakbar intensifkan penarikan pajak seiring perubahan status Jakarta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |