Jakarta (ANTARA) - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia memiliki dasar hukum untuk menindak pejabat asing yang terlibat suap di Tanah Air, apabila bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Dalam Pertemuan Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, Senin (10/2), ia menyampaikan bahwa konvensi OECD mewajibkan negara anggota melakukan kriminalisasi suap terhadap pejabat publik asing serta menyediakan strategi pencegahan dan instrumen hukum yang lebih kuat.
"Indonesia menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan penyuapan, khususnya di sektor publik dan bisnis internasional," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, terus memperbarui regulasi guna menyesuaikan dengan tantangan baru dalam pemberantasan korupsi, termasuk kriminalisasi suap pejabat asing, penyalahgunaan pengaruh dalam bisnis, serta korupsi sektor swasta.
Dia menambahkan, mekanisme pelaporan dan perlindungan kepada pemberi informasi rahasia atau whistleblower juga diperkuat untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pencegahan korupsi.
Baca juga: RI komitmen perangi praktik suap guna dukung proses aksesi OECD
Sebagai langkah konkret, Indonesia berfokus pada peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan sistem audit dan pengawasan, serta penyempurnaan regulasi keuangan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran negara.
Yusril pun berharap implementasi Konvensi Anti-Penyuapan OECD dapat menciptakan persaingan bisnis yang adil dan transparan di tingkat global.
Adapun saat ini Indonesia menjadi negara aksesi OECD bersama dengan Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, Rumania, dan Thailand.
Baca juga: KPK komitmen cegah korupsi transnasional untuk dukung aksesi OECD
Indonesia sedang dalam proses penilaian mandiri terhadap kebijakan, regulasi, dan standar nasional dibandingkan dengan instrumen OECD, untuk selanjutnya disampaikan dalam dokumen Memorandum Awal (Initial Memorandum).
Pemerintah Indonesia telah memulai proses aksesi untuk menjadi anggota OECD setelah permohonannya diterima pada 20 Februari 2024.
Dewan OECD menyetujui peta jalan aksesi pada 29 Maret 2024, yang mencakup tahapan, persyaratan, dan evaluasi mendalam terhadap kebijakan serta regulasi Indonesia untuk menyesuaikan dengan standar OECD.
Proses tersebut dimulai dengan penyusunan Initial Memorandum oleh Indonesia, yang kemudian dievaluasi oleh Sekretariat OECD dan komite teknis terkait. Penyesuaian terhadap regulasi Indonesia diperlukan untuk mencapai praktik terbaik OECD, yang dapat mendorong reformasi kebijakan.
Setelah evaluasi teknis, Dewan OECD akan memberikan keputusan akhir dan undangan resmi untuk Indonesia menjadi anggota. Indonesia berharap proses ini selesai pada 2027, dan menjadikan Indonesia sebagai anggota penuh setelah ratifikasi perjanjian aksesi.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025