Lewat RUU EBET, Pemerintah beri insentif industri yang dukung NZE

5 hours ago 2

Karawang, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan insentif yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bagi pelaku industri di Tanah Air yang mendukung penurunan emisi karbon (dekarbonisasi), sehingga mengakselerasi terwujudnya nol emisi karbon (Net Zero Emissions/NZE).

"Satu pasal yang penting untuk industri, bahwa semua industri, badan usaha yang mengupayakan penurunan emisi. Itu mendapatkan insentif melalui nilai ekonomi karbon. Undang-undangnya seperti itu nantinya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani di Karawang, Jawa Barat, Selasa.

Dikatakan dia, insentif yang hendak diberikan khusus bagi pelaku industri yang melakukan dekarbonisasi itu akan diatur dalam peraturan teknis setelah RUU tersebut disahkan.

"Ini nanti diturunkan, seperti apa model insentifnya. Jadi model real-nya seperti apa itu belum, karena kita masih menunggu RUU EBET ini bisa disahkan," ujar dia.

Lebih lanjut, menurut Eniya esensi dari pasal tersebut yakni untuk menjadi pemacu pengusaha industri di Tanah Air untuk melakukan dekarbonisasi, mengingat swasembada dan transisi energi menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

"Pemerintahan Pak Prabowo itu urgent sekali untuk memantapkan swasembada energi dan penurunan emisinya," kata dia.

Dirinya mencontohkan pada tahun 2018 misalnya, pemerintah membuat stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) pertama yang ditujukan untuk menjadi pemicu ekosistem kendaraan listrik yang mendukung transisi energi di Tanah Air.

"Lalu kan baru mobil-mobil (listrik) berdatangan," ujar dia pula.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemutakhiran kebijakan energi dan dekarbonisasi industri demi mencapai target bauran energi terbarukan.

IESR menilai untuk mencapai target bauran energi terbarukan dan penurunan emisi sektor energi secara signifikan, pemutakhiran kebijakan seperti Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan finalisasi RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) harus mencakup peningkatan target penurunan emisi dan skema yang mendukung pencapaian tersebut secara terukur.

Baca juga: Pengembangan pembangkit EBT dinilai mampu akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional

Baca juga: ESDM: Generasi muda jadi kunci perbaikan kebijakan energi masa depan

Baca juga: Pengamat: Indonesia miliki peluang baik menuju transisi energi

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |