Cek fakta, rumah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook berdurasi dua menit menarasikan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terbaru pada Februari 2025.

Video imbauan tersebut menarasikan kepada masyarakat untuk segera memindahkan surat tanah atau surat rumah ke elektronik,. Jika tidak mengubahnya sebelum 2026, maka aset itu akan menjadi milik negara.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“…Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.

Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara…”

Namun, benarkah rumah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara?

Unggahan video yang menarasikan rumah yang belum bersertifikat elektronik akan menjadi milik negara. Faktanya, Kementerian ATR/BPN dalam Instagram resminya menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. (Facebook)

Penjelasan:

Kementerian ATR/BPN dalam Instagram resminya menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat lama atau sertifikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik.

Ia menegaskan sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak mengajukan permohonan alih media atau layanan pertanahan lainnya, maka sertifikat lama tidak akan berubah menjadi sertifikat elektronik.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.

Menurut AHY, dilansir dari ANTARA, layanan publik ke dalam ranah digital, semua akan terintegrasi penuh termasuk sertifikat elektronik dari Kementerian ATR/BPN, sehingga meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan.

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |