Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebutkan pembatasan akses media sosial (medsos) yang dilakukan pemerintah untuk anak di bawah usia 16 tahun tidak bermaksud membatasi kreativitas mereka di era dunia digital.
"Pembatasan itu bertujuan melindungi anak-anak dari konten-konten negatif, bukan membatasi kreativitas anak dalam memanfaatkan dunia digital," kata Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Ummil Khalish di Tanjungpinang, Jumat.
Ia mengatakan selama ini anak-anak dibiarkan berselancar di samudera digital secara bebas tanpa pembatasan maupun pengawasan ketat.
Tak sedikit dari mereka, terutama Gen Z, kata dia, sering rebahan di rumah sambil scroll medsos dengan berbagai akun konten berisiko tinggi, seperti pornografi, kekerasan, dan hoaks.
Baca juga: Pemerintah beri PSE lain batas waktu 3 bulan penuhi kewajiban PP Tunas
Dengan aturan pembatasan medsos oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak 28 Maret 2026 itu, anak-anak tidak bisa lagi mengakses akun berbahaya tersebut atau sistem secara otomatis akan memverifikasi penggunaan medsos sesuai perkembangan usia anak.
Ia menjelaskan justru ke depan akan muncul akun-akun positif yang dapat mengasah kreativitas anak di dunia maya, contohnya konten edukasi anak.
Ia juga menyampaikan bahwa orang tua berperan penting meningkatkan literasi anak seiring adanya kebijakan pembatasan akses medsos tersebut.
Menurut dia, secara perlahan, orang tua didorong mengalihkan pandangan anak dari digital kepada budaya literasi membaca, karena membaca adalah jendela dunia.
"Dari membaca anak-anak bisa berimajinasi, menyusun kata dan narasi. Ini sangat dibutuhkan untuk masa depan mereka," ujarnya.
Ia mengatakan aturan pembatasan akses medsos tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan orang tua. Mereka diharapkan ikut mengawasi anak mengakses dunia digital di rumah, misalnya melalui pembatasan penggunaan gadget, termasuk memantau konten-konten medsos yang diakses anak.
Ia menyatakan ikut prihatin belakangan banyak anak bicara tidak sopan sebagai pengaruh konten negatif, dengan bahasa yang miris dan tak seharusnya diucapkan anak-anak.
"Makanya, negara hadir membuat pagar atau batasan aturan PP Tunas, tujuannya melindungi anak dari fenomena negatif medsos yang dapat mempengaruhi kesehatan mental hingga psikis anak," ucap Ummil.
Perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram menegaskan mematuhi pembatasan usia anak minimal 16 tahun untuk mengakses platform media sosial mereka sesuai PP Tunas.
Baca juga: KPAI apresiasi kegigihan Komdigi dorong platform terapkan PP Tunas
Baca juga: Wali Kota Batam sebut PP Tunas jaga anak jadi generasi tangguh
Pewarta: Ogen
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































