Pemprov Jabar beri diskon pajak kendaraan 10 persen saat libur Lebaran

3 hours ago 3

Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif berupa diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sebesar 10 persen bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat selama periode libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan program potongan pajak ini berlaku khusus untuk pembayaran secara daring atau online mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, sebagai upaya meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tingginya pengeluaran masa Lebaran.

"Daripada uangnya habis dipakai Lebaran saja, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen," ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung, Jabar, Jumat.

Masyarakat dapat mengakses layanan potongan harga ini melalui berbagai kanal digital, di antaranya aplikasi Sapawarga dan Signal (Samsat Digital Nasional).

Selain itu, metode pembayaran melalui KiosK Samsat (ATM Samsat) yang tersedia di seluruh Samsat induk se-Jawa Barat juga tetap melayani pemudik dengan pendampingan petugas lapangan.

Gubernur menekankan digitalisasi layanan ini bertujuan agar warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus terikat jam operasional kantor konvensional selama masa cuti bersama.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan momentum ini, Pemprov Jabar mengimbau untuk segera memperbaharui aplikasi Sapawarga atau menghubungi saluran siaga (hotline) Jabar di nomor 082126030038 guna mendapatkan panduan teknis pembayaran.

Program diskon PKB ini diharapkan Pemprov Jabar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjadi kado Lebaran bagi warga Jawa Barat yang ingin kendaraannya tetap memiliki status administrasi yang legal dengan biaya lebih terjangkau.

Baca juga: Gubernur Jabar tidak naikan pajak demi jaga daya beli warga

Baca juga: Gubernur Jabar prioritaskan pembangunan desa penghasil pajak pada 2026

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |