Pemprov DKI sudah kumpulkan 1.431 kg sampah kaleng B3

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan sebanyak 1.431,23 kg sampah kaleng aerosol terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat, mengatakan selanjutnya sampah B3 tersebut akan dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin berusaha di bidang pengelola limbah B3.

Adapun sampah kaleng kategori B3 dikumpulkan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan produsen kemasan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas.

Dalam hal ini, produsen difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup DKI melakukan pengumpulan sampah kemasan sebagai bentuk komitmen implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Aksi ini merupakan yang pertama dilakukan di Indonesia. Kolaborasi antara produsen dan pemerintah daerah ini bisa mendorong terjadinya ekonomi sirkular, serta mengubah perspektif pengelolaan lingkungan dari Craddle to Grave menjadi Craddle to Craddle,” katanya.

Baca juga: DLH DKI sebut RDF Plant Rorotan siap dioperasikan bertahap

Menurut Asep, penerapan EPR ini menjadi langkah penting dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan melalui partisipasi produsen.

Ia juga menyebut kemitraan seperti ini mampu menekan beban pembiayaan dari sisi pemerintah. Skema pembiayaan kreatif (creative financing) tersebut memungkinkan sektor swasta dalam mendukung pengelolaan lingkungan tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.

Pemprov DKI mengajak seluruh produsen untuk mengambil langkah ini dan bertanggung jawab atas sampah produknya, karena semakin banyak industri yang terlibat akan mendukung ekonomi sirkular, meningkatkan daur ulang serta mengurangi dampak lingkungan.

Sementara itu, salah satu perwakilan produsen yang terlibat dalam skema EPR Sampah B3 di Jakarta, Head Regulatory PT Godrej Consumer Products Indonesia (PT GCPI), Dewi Nuraini mengatakan penarikan dan pengelolaan sampah B3 yang berasal dari rumah tangga bukan hanya dari produknya saja, tetapi kemasan yang sejenis dengan produk mereka.

"Penarikannya dibantu oleh pihak DLH karena sudah memiliki sistem pemilahan sampah B3,” ujar Dewi.

Baca juga: Insinerator TPA Bantargebang cemari sekitar dengan polutan berbahaya

Baca juga: Ancaman mikroplastik Kepulauan Seribu, polusi berbahaya tak kasat mata

Konsep EPR di Indonesia telah dimuat dalam UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 15, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |