Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan kembali aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan beberapa fitur-fitur baru untuk semakin memudahkan warga dalam layanan kesehatan hingga menggunakan transportasi umum.
“Sekarang di-'relaunching' (luncurkan kembali) karena ada 11 fitur baru di JAKI yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan, melaporkan kepada pemerintah DKI Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di acara re-launching aplikasi JAKI di Terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia mengatakan, aplikasi ini juga semakin memudahkan masyarakat untuk membuatkan aduan atau laporan terhadap hal-hal yang melanggar aturan, contohnya seperti parkir liar.
Pramono menilai, sejauh ini aplikasi JAKI sudah semakin memudahkan masyarakat.
Baca juga: Gunakan JAKI dan 119 untuk dapatkan layanan ambulans di Jakarta
Bahkan, kata Pramono, beberapa waktu lalu, dua orang masyarakat yang melakukan percobaan bunuh diri berhasil diselamatkan berkat fitur JakCare yang ada di aplikasi tersebut.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sekarang ini betul-betul sudah sangat menyadari peran ataupun fungsinya JAKI,” kata Pramono.
Lebih lanjut Pramono mengatakan, saat ini aplikasi JAKI juga sudah diadaptasi oleh beberapa provinsi dan kota, seperti Provinsi Lampung, Maluku Utara, Banda Aceh hingga Medan.
Pramono mengatakan, hal ini dikarenakan daerah lain pun merasa bahwa aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: DPRD DKI berharap warga manfaatkan JAKI untuk pantau stok pangan
“Saya sudah memerintahkan bersama dengan Pak Wagub, kepada Dinas Kominfo, daerah manapun yang ingin menggunakan JAKI, kita akan memberikan pembelajaran secara gratis. Tetapi 'software'-nya dan 'hardware'-nya tentunya mereka yang akan menyiapkan,” kata Pramono.
Adapun 11 fitur baru di aplikasi JAKI antara lain:
1. Layanan Antrean faskes
2. JKN Mobile
Baca juga: DKI pastikan warga dapat akses pelatihan UMKM melalui aplikasi JAKI
3. Feedback and Rating
4. Panggilan darurat 112
5. Layanan kapal jenazah
6. Layanan rumah singgah
Baca juga: Tina Toon desak DKI perbarui fitur pantau banjir di aplikasi JAKI
7. Notifikasi peringatan dini
8. Cek ketersediaan kamar di RS
9. JakCare
10. Titik kantong parkir.
Baca juga: Warga DKI bisa lapor pembakar sampah lewat aplikasi JAKI
11. Ambulans (Tim medis reaksi cepat)
Masyarakat dapat langsung mengunduh aplikasi JAKI melalui App Store atau Play Store.
Pramono berharap dengan adanya aplikasi ini, Pemprov DKI Jakarta dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat.
“Kami mengharapkan teman-teman semuanya, kalau menemukan sesuatu di lapangan yang perlu dilaporkan, mohon dapat dilaporkan melalui JAKI,” kata Pramono.
Baca juga: DKI didesak tingkatkan keamanan aplikasi JAKI
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025