Serang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menurunkan tim untuk mengklarifikasi insiden dugaan kekerasan oleh kepala sekolah terhadap salah satu siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten.
Langkah cepat ini diambil guna memastikan kebenaran peristiwa, menjaga ketertiban, serta menjamin proses belajar mengajar tetap berlangsung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten Lukman di Kota Serang, Banten, Rabu, mengatakan tim sudah diterjunkan sejak Selasa (14/10) untuk meminta keterangan dari siswa, guru, dan komite sekolah. Pemerintah menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif dan proporsional.
“Kami sudah menurunkan tim ke SMAN 1 Cimarga untuk melakukan klarifikasi terhadap siswa, guru, dan komite sekolah,” kata Lukman.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penyebab insiden yang sempat memicu aksi mogok belajar para siswa. Berdasarkan laporan awal, peristiwa itu berawal dari teguran kepala sekolah terhadap siswa yang ditemukan merokok di belakang sekolah.
Baca juga: Gubernur: Sekolah gratis strategi Banten putus rantai kemiskinan
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” ujarnya.
Untuk menjaga suasana sekolah tetap kondusif, Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berjalan. Lukman memastikan tidak ada perintah untuk meliburkan sekolah dan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan seperti biasa.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” ucapnya.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah. Jika terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” katanya.
Baca juga: Peneror bom sekolah internasional di Tangerang minta tebusan uang
Meski demikian Lukman menegaskan pentingnya penegakan tata tertib di sekolah, termasuk larangan merokok bagi siswa. Ia menilai pelanggaran terhadap aturan tersebut juga perlu ditindak dengan pembinaan agar tidak terulang.
“Tidak dibenarkan juga jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok siswa. Siswa yang melanggar akan diberi teguran agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Lukman.
Larangan merokok di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik, untuk merokok, menjual, atau mempromosikan produk rokok di area sekolah.
Pemprov Banten memastikan seluruh penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain pemeriksaan internal oleh Disdikbud, kasus ini juga tengah dalam pendalaman aparat kepolisian.
Pemerintah menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, sementara kedisiplinan dan keteladanan tetap menjadi fondasi utama dunia pendidikan.
Baca juga: Dindik Banten pastikan sekolah tatap muka prioritas meski ada aksi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.