Pemprov Aceh batasi murid-guru gunakan gawai di lingkungan pendidikan

2 hours ago 2
Satuan pendidikan menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai, menentukan, dan menyediakan tempat penyimpanan gawai

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membatasi penggunaan gawai atau handphone bagi pelajar hingga tenaga pendidik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat selama berada di lingkungan sekolah.

"Edaran ini dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas, serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital melalui penggunaan gawai/handphone sebagai sumber belajar," kata Plt Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, di Banda Aceh, Senin.

Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Aceh dengan Nomor: 100.3.4/1772/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone pada Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB.

Untuk mekanisme bagi siswa, kata dia, gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan mode hening (silent) sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

Baca juga: Perlindungan daring, orang tua diminta beri pemahaman penggunaan gawai

Gawai hanya boleh diambil kembali oleh pelajar ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa/i selesai, kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

"Satuan pendidikan menunjuk guru BK untuk pengumpulan gawai, menentukan, dan menyediakan tempat penyimpanan gawai," ujarnya.

Kemudian, lanjut Murthala, selama di lingkungan satuan pendidikan, gawai hanya boleh diaktifkan dan digunakan pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran

Atau pada kondisi khusus seperti pembelajaran yang membutuhkan rasio satu perangkat untuk pelajar (one student one device) pada satuan pendidikan belum memiliki ketersediaan perangkat memadai.

"Penggunaan Gawai dibatasi selama durasi keperluan pembelajaran, jika pemakaian gawai telah selesai maka wajib dikembalikan pada Guru BK dalam mode hening," katanya.

Baca juga: Orang tua perlu pendekatan efektif untuk aturan remaja pakai ponsel

Selain untuk siswa, kata Murthala, juga terdapat mekanisme bagi pendidik dan tenaga pendidikan, yakni dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran.

Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian), dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.

"Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Ia menegaskan edaran tersebut dalam rangka mewujudkan lingkungan yang kondusif, aman, dan berkualitas, serta beradaptasi dengan perkembangan ekosistem digital.

"Karena itu kita memandang perlu adanya pengaturan mengenai pemanfaatan gawai/handphone dalam pelaksanaan pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan Aceh," kata Murthalamuddin.

Baca juga: Jakarta batasi penggunaan HP di sekolah

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |