Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) memperkuat upaya pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memfasilitasi penyediaan kantong sampah terpisah di lingkungan permukiman warga.
"Tujuannya agar saat sampah diangkut ke gerobak, kondisinya sudah terpisah sehingga tidak tercampur kembali," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa.
Penyediaan kantong sampah terpisah tersebut akan dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Jakarta Propertindo.
Fasilitas ini dirancang untuk membantu warga memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diangkut oleh petugas.
Menurut Munjirin, keberadaan kantong sampah terpisah menjadi kunci agar proses pemilahan berjalan efektif dan tidak kembali tercampur saat pengangkutan.
"Langkah ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah tangga," ujar Munjirin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari skema besar pengelolaan sampah terpadu di Jakarta Timur.
Dalam sistem tersebut, sampah anorganik yang telah dipilah akan dikirim ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas untuk didaur ulang.
Sementara itu, sampah organik diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui metode komposting maupun budidaya maggot.
Adapun sampah residu yang tidak dapat diolah akan dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Dengan pola ini, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang ditargetkan dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mengurangi beban fasilitas yang saat ini menghadapi tekanan kapasitas.
Sebagai tahap awal implementasi, Munjirin memberikan waktu selama dua minggu untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Dalam periode tersebut, warga diminta bermusyawarah untuk menyepakati komitmen bersama terkait kewajiban memilah sampah.
Menurut Munjirin, pendekatan partisipatif ini penting agar kebijakan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.
Dia juga menegaskan bahwa sanksi bagi warga yang tidak menjalankan pemilahan sampah akan ditentukan melalui forum warga di tingkat RT dan RW.
"Saya minta dua minggu untuk sosialisasi ke bawah. Setelah itu harus dijalankan. Di tingkat RW dan RT, warga diminta bermusyawarah untuk menentukan komitmen bersama, termasuk sanksi bagi yang tidak memilah sampah," jelas Munjirin.
Lebih lanjut, Munjirin berharap, melalui penyediaan kantong sampah terpisah di permukiman, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat meningkat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur menggelar rapat monitoring dan evaluasi pengiriman sampah anorganik ke Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas digelar di Ruang Serbaguna Bambu Apus, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (6/4).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta terkait pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang yang saat ini telah melebihi kapasitas.
Pihaknya menjalin kolaborasi dengan Pusat Daur Ulang Plastik (PDUP) Ciracas untuk mengelola sampah anorganik.
Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Bank Sampah di setiap kelurahan yang telah dibentuk melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0005/SE/2026 juga dioptimalkan perannya.
Satgas ini bertugas mengoordinasikan pengiriman sampah anorganik dari Bank Sampah Unit ke PDUP Ciracas, sekaligus melaporkan kegiatan melalui sistem daring yang telah disediakan.
Baca juga: Jaktim dorong pemilahan sampah demi kurangi beban TPST Bantargebang
Baca juga: Pemkot Jaktim perkuat kolaborasi ASN jadi orang tua asuh anak stunting
Baca juga: Petugas PPSU di Jaktim kena SP 1 usai unggah foto AI soal parkir liar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































