Pemkot Jakbar diminta selesaikan permasalahan pembangunan krematorium

3 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Kota Jakarta Barat, untuk menyelesaikan polemik pembangunan krematorium dengan warga setempat agar bisa secepatnya menemui titik temu.

"Kami beri waktu untuk berdialog kembali, supaya ada titik temu," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua di Jakarta, Senin, saat menerima audiensi warga Kelurahan Tegal Alur, Kalideres dan Cengkareng Barat terkait pembangunan krematorium itu.

Menurut dia, permasalahan antara warga dan Pemerintah Kota Jakarta Barat, perlu diselesaikan dengan cara yang baik, karena keduanya mempunyai argumentasi masing-masing.

Untuk itu, permasalahan tersebut lanjut Inggard, kedua belah pihak untuk berkoordinasi lebih lanjut dan meninjau kembali pembangunan krematorium tersebut.

Apalagi kata Inggard, regulasi yang dijadikan dasar pembangunan mengalami perubahan karena dampak Omnibus Law.

Baca juga: TPU Tegal Alur kini punya mesin kremasi

Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Tegal Alur Ngatiyono Tirta Ningrat alias Temon mengatakan bahwa pembangunan krematorium atau rumah pembakaran mayat tersebut berada pada lingkungan padat penduduk.

Bahkan kata Temon, warga tak dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi pendirian gedung krematorium tersebut. Karena itu, warga keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan Pendirian Bangunan dan Gedung (SK-PBG) 317306-21122023-005.

Menurut Temon, pembangunan krematorium yang dekat dengan permukiman padat penduduk akan berdampak negatif bagi warga.

"Kami dari warga sekitar menolak keras pembangunan krematorium, karena akan berdampak pada lingkungan sekitar," kata dia.

Menanggapi usulan warga, Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Barat Heru Sunawan memastikan bahwa pembangunan krematorium telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Polrestro Jakbar duga praktek calo kremasi beraksi perorangan

Ia juga menyatakan, dokumen yang masuk telah sesuai dengan peraturan dan bahkan sudah mendapatkan persetujuan warga.

"Surat pernyataan warga ada dan itu digunakan untuk persetujuan pembangunan rumah duka dan secara prinsip kegiatan ini boleh," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |