Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga melakukan perpanjangan pada Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut lokasinya :
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng;
- Jakarta Barat di Mall Citraland.
Untuk dapat mengakses SIM Keliling ini, pemohon harus membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP pemilik, serta dilampirkan fotokopi. Saat di lokasi SIM Keliling pemohon akan diminta untuk mengisi formulir, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan sebelum sesi foto akan diminta mengikuti tes psikologi secara daring.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada 12-13 Mei
Catat juga perpanjangan di SIM Keliling ini hanya dapat melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Belum ada sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta
Bagi pemilik SIM B, tidak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus melalui kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025