Hukum kemarin, penyidik KPK di sidang Hasto hingga ijazah asli Jokowi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (9/5) menjadi sorotan, mulai dari penyidik KPK sebut Hasto Kristiyanto menalangi uang suap Harun Masiku Rp400 juta hingga Jokowi menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Bareskrim Polri.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Penyidik KPK sebut Hasto talangi uang suap Harun Masiku Rp400 juta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti menyebutkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menalangi uang suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif untuk tersangka Harun Masiku senilai Rp400 juta.

Dia mengungkapkan bahwa penyidik mengetahui hal tersebut dari percakapan langsung antara Harun dengan kader PDI Perjuangan Saeful Bahri, yang ditemukan pada telepon genggam Saeful pada saat penyadapan.

"Ada informasi bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara Hasto dari percakapan keduanya," ujar Rossa saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


2. Kapolri pastikan Polri tindak tegas tindakan premanisme

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme.

Penindakan ini, kata dia, merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar aksi premanisme ditindak dengan tegas.

“Yang jelas, Polri menindak tegas setiap tindakan premanisme. Beberapa kasus yang menonjol yang kemudian sempat viral, semuanya kami tangkap (pelakunya),” katanya di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini


3. Penyidik KPK jadi saksi di sidang Hasto untuk buktikan dakwaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa dua penyidik, yakni Rossa Purbo Bekti dan Rizka Anungnata, dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Jumat (9/5) untuk membuktikan dakwaan.

“Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta dan kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwakan terkait dengan Pasal 21," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 21 yang dimaksud Budi adalah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca selengkapnya di sini


4. KPK nilai somasi kasus CSR BI sebagai bentuk pengawasan masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai somasi yang dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

“KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Ia lantas menyatakan bahwa KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI masih berlangsung dengan mendalami informasi dari setiap pemeriksaan saksi.

Baca selengkapnya di sini


5. Jokowi serahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Bareskrim Polri

Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |