Depok (ANTARA) - Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menegaskan akan menerapkan sanksi pidana jika ditemukan adanya kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
"Guna memperkuat integritas sistem, Pemkot Depok akan mengikat para pelaksana melalui perjanjian dan pernyataan komitmen. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi hukum pidana akan diberlakukan," kata Chandra di Depok, Minggu.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara jujur, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
"Kami memastikan bahwa dalam pelaksanaan SPMB tidak ada praktik titip-menitip. Ini bentuk komitmen kami untuk menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Depok,” tegas Chandra Rahmansyah.
Ia menekankan, praktik-praktik curang seperti jual beli kursi tidak akan ditoleransi lagi dan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk manipulasi data, gratifikasi, dan pelanggaran lain yang mencederai proses penerimaan yang adil dan transparan.
“Arahan Wali Kota sangat jelas, sistem ini harus bersih dari kecurangan dalam bentuk apa pun. Karena itu, kami mengumpulkan seluruh tenaga pendidik dan operator agar mereka sejalan dengan instruksi pimpinan,” lanjutnya.
Baca juga: Wali Kota Tangerang tidak pandang bulu, tindak tegas pungli SPMB
Baca juga: Wamendikdasmen Tegaskan SPMB Perkuat Inklusi, Kohesi, dan Integrasi Sosial
Chandra Rahmansyah mengingatkan, pelaksanaan SPMB adalah amanah besar, bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Tuhan dan bangsa.
“Ini adalah tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan rakyat Indonesia. Ini ladang amal. Kami berharap mereka yang menjalankan tugas ini dengan niat baik akan mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri secara tegas menyatakan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 akan bebas dari praktik titip-menitip, intervensi, maupun penyalahgunaan wewenang.
“Segala keputusan dan proses yang akan berjalan menjadi kewenangan dan keputusan penuh panitia, sesuai aturan SPMB,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi intervensi dalam proses seleksi masuk sekolah negeri.
"Kami tidak bisa memaksakan seluruh siswa masuk dan bersekolah di sekolah negeri, karena ini akan berpengaruh pada kualitas pendidikan. Semua harus sesuai kapasitas,” tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jatim: AI Senopati permudah layanan SPMB 2025
Baca juga: Ombudsman kawal SPMB di Papua Barat Daya antisipasi penyimpangan
Baca juga: Wamendikdasmen sosialisasikan SPMB objektif tanpa diskriminasi
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025