Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memperpanjang kebijakan pemberian insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Mei 2025 sebagai upaya meningkatkan antusias warga dalam membayar pajak secara tepat waktu.
"Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi menyangkut kepatuhan warga dalam menunaikan wajib pajak dan kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan antusias warga dalam membayar pajak," kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Kamis.
Ia menyatakan selain meningkatkan antusias warga dalam kepatuhan membayar pajak, kebijakan ini juga bertujuan memberikan kemudahan dalam pembayaran PBB-P2.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang pemberian insentif berupa pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2.
"Kebijakan ini menetapkan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Dia merinci ketentuan pemberian insentif dimaksud mencakup masa berlaku insentif 1 Februari hingga 31 Mei 2025 dengan skema pengurangan pembayaran pajak sebesar 10 persen untuk pembayaran pajak tahun ini apabila dibayarkan pada bulan ini hingga Mei.
"Diskon 10 persen juga diberlakukan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 tahun 2019-2024 apabila menyetorkan pembayaran di Bulan April-Mei 2025," katanya.
Potongan bayar sebesar 20 persen diberlakukan kepada wajib pajak yang menyetorkan pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2018 sebelum batas akhir periode kebijakan ini yakni akhir Mei 2025.
Selanjutnya untuk tahun pajak sebelum 2013 dikenakan diskon hingga 50 persen dengan ketentuan wajib pajak menyetorkan pembayaran pada Februari-Maret sedangkan setoran pajak di April-Mei tetap mendapatkan potongan sebesar 40 persen.
"Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Pemerintah Kota Bekasi juga membuka layanan informasi berkaitan kebijakan dimaksud.
"Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama warga membangun Kota Bekasi yang lebih keren dan tertib pajak," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI beri insentif PBB-P2 guna wujudkan keadilan perpajakan
Baca juga: Cirebon pada 2025 berikan diskon pembayaran PBB P2
Baca juga: Pemkot Tangerang gelar diskon pembayaran pajak PBB-P2 dan BPHTB
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025