Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengajukan tiga naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk kebutuhan strategis masyarakat, yakni Raperda Tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Irigasi, dan Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto membacakan nota penjelasan Bupati terhadap tiga naskah raperda itu dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
"Ketiganya dirancang untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat sekaligus memperkuat fondasi hukum dan regulasi daerah," kata Sekda di DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, bantuan hukum adalah pemberian jasa bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum secara gratis, sehingga dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
"Dengan dibentuknya Perda Tentang Bantuan Hukum akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Probolinggo untuk memenuhi hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan," tuturnya.
Baca juga: Pemkab Probolinggo luncurkan peta ketahanan dan kerentanan pangan
Untuk Raperda tentang Irigasi akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Probolinggo dalam mengembangkan dan mengelola sistem irigasi untuk terwujudnya kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan serta untuk kesejahteraan petani.
"Untuk Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Pemkab Probolinggo harus menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong peningkatan investasi, sehingga diperlukan perda yang mengatur itu," katanya.
Ugas berharap mendapatkan saran, masukan dan tanggapan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo untuk lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dimaksud untuk dibahas, disetujui hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Implementasi pelaksanaannya diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Probolinggo," ujarnya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Probolinggo M. Zubaidi itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.