Pemkab Gunung Mas-Kalteng perkuat peran Adat Dayak lewat Perda

6 hours ago 3
Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat peran kelembagaan adat melalui Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas.

"Penetapan perubahan perda ini untuk memperkuat peran kelembagaan adat dalam pelestarian, pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan fungsi sebagai penegakan hukum Adat Dayak," kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Rabu.

Melalui penetapan perubahan tersebut, dia juga berharap para pemangku adat di Kabupaten Gunung Mas semakin aktif terlibat dalam pemerintahan terutama melalui peran dan fungsi kelembagaan adat.

Baca juga: Menteri HAM dukung pengesahan RUU masyarakat adat

"Melalui penguatan kelembagaan ini, kami juga berharap damang kepala adat yang memiliki fungsi inisiator mampu menghasilkan penyelesaian sengketa antara para damang terkait fungsi dan tugas dan fungsinya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten," katanya.

Bupati Gumas periode kedua ini menerangkan, pengesahan Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas merupakan bagian dari enam buah rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Bupati Gumas mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, atas telah dibahas dan disetujuinya empat buah raperda yang diajukan oleh pemkab.

“Semoga empat buah regulasi ini nantinya dapat mendukung pembangunan di Gumas, dan tentunya sangat mendukung pencapaian visi dan misi kepala daerah. Selanjutnya empat raperda ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” demikian Jaya.

Baca juga: Gubernur Bali perkuat peran desa adat cegah kriminalitas

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gumas Evandi mengatakan, raperda tersebut merupakan bagian dari enam raperda yang disepakati, dibahas dan disahkan pemerintahan Kabupaten Gumas.

“Dua raperda inisiatif DPRD Gumas yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, serta Raperda tentang Keolahragaan,” katanya.

Selain itu, empat raperda yang diajukan pemkab yakni tentang Perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |