Pemkab Bekasi minta Yamaha mempekerjakan dua pekerja terkena PHK

1 week ago 4
Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meminta PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat mempekerjakan kembali dua pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana putusan pengadilan hubungan industrial.

Permintaan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia berisi permohonan fasilitasi terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.

"Langkah ini ditempuh sebagai respons cepat serta wujud komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak tenaga kerja sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi," kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Cikarang, Rabu.

Surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker dengan sifat penting itu berisi permintaan Bupati Bekasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI Bandung.

Baca juga: Menaker buka suara soal isu PHK massal PT Gudang Garam

Putusan dimaksud adalah mempekerjakan kembali dua pekerja mereka yakni Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah yang terkena PHK melalui surat keputusan nomor 002/SK/PHK/YMMA/2025 pada 27 Februari 2025.

"Berdasarkan putusan PHI Bandung, pemutusan hubungan kerja terhadap dua karyawan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," katanya.

Putusan itu juga mewajibkan perusahaan memanggil kembali dua pekerja tersebut pada posisi serta jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan membayar upah mereka sejak Maret-September 2025.

Ade menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai mediator untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Khofifah bantah Isu PHK massal di PT Gudang Garam

"Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum yang berlaku. Dengan begitu, hak pekerja dapat terpenuhi, sementara kondusivitas daerah dan keberlanjutan investasi juga tetap terjaga," katanya.

Dirinya mengaku surat permintaan fasilitasi tersebut sekaligus tindak lanjut permohonan yang diajukan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

"Kita berharap, dengan fasilitasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia dapat berjalan cepat, adil dan kondusif," katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menambahkan kasus yang dialami kedua pekerja ini harus menjadi perhatian serius karena sudah melalui proses hukum di PHI Bandung dengan hasil putusan menyatakan PHK tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: PHK di Gudang Garam dan ancaman rokok ilegal

"Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan. Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025," katanya.

Dirinya juga memastikan pemerintah daerah siap menjamin keberlangsungan iklim kondusif apabila putusan tersebut dilaksanakan.

"Tidak akan ada aksi besar lagi terkait masalah ini. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi," katanya.

Baca juga: Airlangga buka suara tanggapi viral PHK di Gudang Garam

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |