Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) pada 18 Oktober mendatang harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” kata Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Popy Rufaidah dalam keterangan resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Popy mengatakan bahwa koordinasi lintas kementerian/lembaga dimaksudkan untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dalam memastikan seluruh langkah yang diperlukan dapat diselesaikan sebelum tanggal implementasi.
“Ini untuk memastikan seluruh kementerian dan lembaga yang memiliki kaitan dengan mandatori halal dapat merealisasikan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar dia.
Selain itu, Popy juga menekankan bahwa kesiapan produk impor dan bahan baku dalam implementasi Wajib Halal juga harus diperhatikan, mengingat produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara.
Oleh karena itu, lanjutnya, kesiapan informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.
“Diseminasi informasi juga penting bagi perwakilan RI di luar negeri. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai ketentuan Wajib Halal dan pemastian kesesuaian produk dapat tersampaikan kepada pihak terkait di negara asal,” katanya.
Baca juga: BPJPH soroti kesiapan sektor hulu hingga UMK jelang Wajib Halal 2026
Baca juga: BPJPH: Pemastian status halal dilakukan lewat pendekatan ketelusuran
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian/lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menurutnya, koordinasi ini penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
“Kami mengapresiasi dukungan dan sinergi kementerian/lembaga dalam mengawal Wajib Halal. Berbagai masukan yang disampaikan kami tampung dan tindak lanjuti untuk memperkuat implementasi, sehingga kebijakan ini secara optimal memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” ujar Aqil Irham.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan, pemastian kesesuaian produk halal merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, independensi, transparansi, legitimasi, kredibilitas, dan profesionalitas,” ujar Mamat.
Baca juga: BPJPH ingatkan jaringan restoran konsisten jaga jaminan produk halal
Baca juga: UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya
Baca juga: BCA Syariah: Sertifikat halal beri nilai tambah UMKM Wajib Halal
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































