Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan untuk menyerap listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di luar dari perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN.
“Kita lakukan satu terobosan regulasi bahwa berbagai kerja sama atau perjanjian jual beli listrik ini kadang-kadang selalu terlambat karena masalah negosiasi dan pada dasarnya PLN juga tidak ada cantolan regulasinya untuk menentukan misalnya mau beli ekses energi,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM terkait pembelian ekses energi termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.
Eniya mengatakan aturan ini akan mempercepat negosiasi dari PJBL yang selama ini sedikit terkendala dengan adanya listrik berlebih yang dihasilkan oleh PLTA dan PLTP.
Selama ini, kata Eniya, PLN tidak akan membeli listrik lebih yang dihasilkan dari PLTA, karena meningkatnya debit air dan listrik lebih dari PLTP yang dihargai sebesar 1 sen dolar AS per kilowatthour (KWh).
Ia menjelaskan, dengan adanya regulasi ini, maka perusahaan yang mengoperasikan PLTA dan PLTP dapat menjual listrik yang berlebih ke PLN dengan harga 80 persen dari nilai kontrak awal.
“Boleh dibeli dengan harga 80 persen dari kontrak. Jadi, kalau kontraknya misalnya 7 sen terus bisa dibeli 80 persennya jadi sekitar 6 ya, 5-6 sen,” ujarnya.
Meski begitu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan angka maksimal kelebihan daya yang dihasilkan dari pembangkit yang di luar dari PJBL. Eniya mengatakan angka maksimal kelebihan produksi daya yang dapat dibeli adalah sebesar 30 persen dari kapasitas yang ada dalam PJBL.
“Karena kalau ekses kayaknya tidak mungkin lebih dari 30 persen jadi namanya ekses, kalau sudah 50 persen itu berarti salah perencanaan. Jadi ini kita batasi di dalam peraturan menteri ini,” ujar dia lagi.
Ia mengatakan, dengan adanya peraturan ini sebanyak 201 megawatt (MW) listrik berlebih yang akan dibeli oleh PLN dari dua jenis pembangkit EBT. Adapun 180 MW tersebut terdiri atas 180 MW PLTP dan 21 MW PLTA.
Baca juga: Anggota DPR: Antisipasi kondisi pasokan listrik berlebih
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025