Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan merespons penempatan Indonesia dalam Priority Watch List oleh Amerika Serikat sebagai momentum memperkuat tata kelola bidang hak kekayaan intelektual (HKI).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, menilai status tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistemik, khususnya dalam koordinasi lintas sektor.
Ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi penyusunan peta jalan (roadmap) HKI telah melibatkan 27 kementerian dan lembaga serta 71 peserta dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi kreatif hingga teknologi.
“Penempatan Indonesia dalam Priority Watch List semakin menegaskan pentingnya langkah ini. Ini menjadi kewajiban kita untuk mengawal perbaikan tersebut,” ujarnya.
Otto menjelaskan bahwa persoalan HKI tidak hanya berada dalam satu sektor, melainkan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari aspek hukum, pendidikan, industri hingga perdagangan. Tanpa koordinasi yang kuat, kebijakan berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan menimbulkan tumpang tindih.
Baca juga: Menkumham: Upaya RI keluar dari priority watch list pengaruhi investor
Menurut dia, keberadaan kementerian koordinator menjadi penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antarlembaga agar penanganan isu HKI dapat dilakukan secara terintegrasi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan penguatan perlindungan indikasi geografis serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan HKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan internasional.
Otto menambahkan, pemerintah akan mendorong penyusunan peta jalan HKI lintas sektor sebagai kerangka kerja bersama untuk menghadapi tantangan global, termasuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual nasional dan pengawasan terhadap pelanggaran.
Baca juga: Pemerintah dorong regulasi HKI adaptif hadapi tantangan AI
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki posisi Indonesia dalam penilaian internasional, tetapi juga memperkuat daya saing ekonomi nasional melalui perlindungan inovasi dan produk unggulan dalam negeri.
Sebelumnya, status penempatan Indonesia dalam Priority Watch List oleh Amerika Serikat tercantum dalam laporan tahunan Special 301 Report 2026 yang dirilis Office of the United States Trade Representative (USTR) pada 30 April 2026.
Dalam laporan itu, Indonesia masuk bersama Chile, China, India, Rusia, dan Venezuela sebagai negara yang masih menghadapi persoalan serius dalam perlindungan dan penegakan HKI.
Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resminya menegaskan pemerintahnya akan bersikap tegas terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, termasuk dalam isu HKI. Laporan tersebut juga menandai bahwa Indonesia kembali berada dalam kategori yang sama seperti tahun sebelumnya.
Baca juga: Kemenko Kumham Imipas susun peta jalan HKI lintas sektor
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































