Pembakar sampah ilegal di Jakbar didenda Rp500 ribu

3 months ago 59

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat (Sudin LH Jakbar) mendenda pembakar sampah ilegal di Cengkareng Timur, Cengkareng sebesar Rp500 ribu.

"Kemarin warga yang bakar sampah itu, kita denda Rp500 ribu. Dia warga sekitar (Cengkareng Timur). Dia mengelola sampah tapi caranya salah, ditimbun lalu dibakar," kata Kasudin LH Jakbar Achmad Hariadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

Tahun lalu, kata Hariadi, pihaknya juga sempat mendenda sejumlah warga di daerah itu total Rp10 juta.

"Tahun lalu itu pernah juga beberapa orang, kita denda Rp10 juta karena bakar sampah di lokasi yang sama," ujar Hariadi.

Lebih lanjut, ungkap Hariadi, lahan tersebut milik pengembang yang tidak dimanfaatkan, sehingga warga membuang, menimbun lalu membakar sampah di lahan tersebut.

Baca juga: Oknum yang bakar sampah di Cengkareng bakal didenda

"Makanya, kepada pengembang (PT. Perumnas), kalau bisa lahan itu dibuatkan 'urban farming' (pertanian perkotaan), lapangan olahraga atau hal bermanfaat lain sehingga tidak disalahgunakan lagi oleh warga," ungkap Hariadi.

Lebih lanjut, Hariadi meminta warga agar mampu memilah sampah sebelum dibuang.

"Jangan dibuang semuanya ke TPS (tempat penampungan sementara). Dipilah dulu mana yang bisa disumbang ke bank sampah, mana yang sudah benar-benar tidak bisa diolah sehingga tidak terjadi penumpukan dan potensi dibakar semakin kecil," katanya.

Aturan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Perda tersebut mengatur sanksi administratif bagi pelaku pembakaran sampah ilegal dan petugas bisa langsung menghukum pelaku dengan denda Rp500 ribu.

Baca juga: Uus merespons aduan soal pembakaran sampah ilegal di Cengkareng

Sebelumnya, warga penghuni Apartemen Sentraland di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat bernama Yusuf (35) mengeluhkan pembakaran sampah ilegal di sebidang lahan kosong, samping apartemen tersebut.

Menurut pengakuan Yusuf, tindakan oknum yang membakar sampah di lokasi tersebut telah berulang sejak 2019, meski selalu diikuti penindakan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup.

"Sejak pertama saya masuk apartemen pada 2019, itu sudah terjadi," kata Yusuf (27/5).

Yusuf menyebut, dampak penindakan petugas hanya bertahan paling lama tiga bulan, laku oknum tertentu akan kembali membakar sampah di lokasi tersebut.

Video berdurasi 13 detik yang diterima ANTARA, menunjukkan sampah-sampah di TPS itu masih terbakar dan menghasilkan asap yang mengepul.

Baca juga: Jakut larang warga bakar sampah sembarangan

Sejumlah oknum tampak mengelilingi kobaran api pembakaran sampah-sampah plastik tersebut.

Meskipun sudah gelap, asap hasil pembakaran itu masih terlihat mengepul dan menyebar mengikuti arah angin.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |