Pelaku KDRT bisa kena denda hingga dipenjara, simak aturannya

1 week ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu permasalahan serius di masyarakat. Banyak korban yang merasa terjebak dalam situasi sulit karena berbagai alasan, seperti faktor ekonomi, tekanan sosial, atau bahkan ketidaktahuan akan hak-hak mereka.

Padahal, KDRT bukanlah masalah yang bisa dianggap sepele. Selain berdampak buruk pada fisik dan mental korban, kekerasan ini juga bisa merusak hubungan keluarga dan perkembangan anak yang tumbuh dalam lingkungan yang tidak aman.

Untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

Hukuman bagi pelaku KDRT bisa sangat berat, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang dapat ditoleransi, dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan.

Jerat hukum bagi pelaku KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum berat di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur berbagai bentuk sanksi bagi pelaku, mulai dari pidana penjara, denda hingga hukuman tambahan seperti larangan mendekati korban dalam jangka waktu tertentu, pembatasan hak-hak tertentu, serta kewajiban mengikuti program konseling yang diawasi oleh lembaga terkait.

Berikut adalah sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku KDRT sesuai UU PKDRT:

1. Kekerasan fisik dalam rumah tangga

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

2. Jika kekerasan fisik mengakibatkan korban mengalami luka berat atau jatuh sakit

Hukuman yang dijatuhkan bisa mencapai 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta.

3. Jika kekerasan fisik menyebabkan korban meninggal dunia

Pelaku bisa dihukum penjara maksimal 15 tahun atau dikenai denda hingga Rp45 juta.

4. Jika kekerasan dilakukan antara suami dan istri tanpa menyebabkan penyakit atau menghambat aktivitas sehari-hari

Hukuman yang dapat diberikan berupa penjara maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp5 juta.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan dalam rumah tangga, jangan ragu untuk melapor. Pemerintah menyediakan berbagai layanan pengaduan bagi korban, salah satunya melalui SAPA 129. Pengaduan dapat dilakukan dengan menghubungi:

  • Telepon: 129
  • WhatsApp: 08111129129

Selain itu, layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor atau dengan mendatangi langsung kantor layanan terkait.

SAPA 129 menyediakan 6 jenis layanan utama bagi korban KDRT, yaitu:

  • Pelayanan pengaduan - menerima laporan kasus kekerasan
  • Pelayanan penjangkauan - menindaklanjuti laporan dengan mendatangi korban
  • Pelayanan pengelolaan kasus - memastikan korban mendapat perlindungan hukum
  • Pelayanan akses penampungan sementara - memberikan tempat aman bagi korban
  • Pelayanan mediasi - membantu penyelesaian konflik dengan pendekatan hukum
  • Pelayanan pendampingan korban - memberikan dukungan psikologis dan hukum

Dengan adanya payung hukum yang kuat serta layanan perlindungan bagi korban, diharapkan kasus KDRT dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis.

Baca juga: Persiapan moral sebelum menikah agar tidak ada ghosting dan KDRT

Baca juga: Mengenali pasangan jadi hal mendasar sebelum menikah

Baca juga: Langkah-langkah yang dapat dijalankan untuk cegah "ghosting" dan KDRT

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |