Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi penutupan PT Sritex yang berpotensi akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tersebut.
"Ujung-ujungnya karyawan lagi yang jadi korban, padahal mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan," kata Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Situasi tersebut, kata dia, tak pelak akan sangat menyedihkan dan memprihatinkan di tengah kondisi saat ini.
"Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban, padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat, memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran," ucapnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat mencari jalan terbaik bagi karyawan dan pekerja PT Sritex.
Dia lantas menyinggung hasil Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR ke PT Sritex dengan Kementerian Perindustrian beberapa waktu lalu, di mana Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sempat menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki skema penanganan perusahaan itu dan memastikan tidak akan ada PHK karyawan dalam semua opsi yang ada.
"Ya, sekarang kita perlukan Menteri Perindustrian turun tangan. Diperlukan keberpihakan dan kebijakan afirmatif untuk para karyawan. Sebagai menteri senior, saya yakin Pak AGK (Agus Gumiwang Kartasasmita) pasti memiliki jalan dan solusi," tuturnya.
Menurut dia, di tengah situasi perekonomian saat ini tidak mudah untuk mencari pekerjaan yang pas dan sesuai, tak terkecuali bagi 8.000 orang lebih eks karyawan PT Sritex.
"Saya yakin, mereka tidak punya tempat mengadu karena itu, pemerintah harus proaktif untuk membantu," katanya.
Dia lantas melanjutkan, "Mereka masyarakat kelas menengah. Tidak berpikiran ke langit. Sehari-hari hanya fokus menghidupi keluarga, dan yang pasti, mereka juga sangat cinta Indonesia".
Sebelumnya, Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Adapun Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo menyebut karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai bulan Maret.
"Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (27/2).
Baca juga: Wamenaker: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex
Baca juga: Pemkab Sukoharjo fasilitasi pekerjaan untuk korban PHK Sritex
Baca juga: Disnaker Sukoharjo sebut karyawan Sritex berhenti bekerja mulai Maret
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025