Jakarta (ANTARA) - Setiap tahunnya, umat Islam di seluruh dunia menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh harap, menjadikannya sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah, membersihkan hati, dan memperbanyak amal kebaikan.
Setiap ibadah dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah di hadapan Allah SWT. Salah satunya adalah niat, yang menjadi landasan utama dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa Ramadhan. Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan yaitu apakah niat puasa Ramadhan harus diucapkan atau cukup di dalam hati?
Di masyarakat, ada yang beranggapan bahwa niat harus dilafalkan dengan lisan agar puasanya sah, sementara sebagian lainnya meyakini bahwa niat cukup dalam hati karena Allah Maha Mengetahui isi hati hamba-Nya.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum melafalkan niat puasa? berikut adalah penjelasan yang dirangkum dari berbagai sumber syariat yang ada.
Penjelasan ulama terkait melafalkan niat puasa
Niat merupakan rukun utama dalam ibadah puasa Ramadhan. Para ulama sepakat bahwa tanpa niat, puasa tidak dianggap sah. Niat berfungsi untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan sehari-hari, serta menentukan tujuan seseorang dalam berpuasa.
Terkait dengan pengucapan niat, para ulama menyatakan bahwa niat cukup dilakukan dalam hati. Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa niat dalam hati sudah mencukupi tanpa harus diucapkan. Dalam kitab I’anatut Thalibin, disebutkan bahwa melafalkan niat adalah sunnah, bukan syarat sah puasa.
Kesimpulannya, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan dalam hati, sedangkan melafalkannya hanya sunnah untuk membantu menguatkan niat tersebut. Jika seseorang berniat dalam hati tanpa melafalkan, puasanya tetap sah.
Bagaimana dengan seseorang yang lupa berniat pada malam hari hingga terbit fajar?
Terdapat perbedaan pendapat ulama terkait waktu niat puasa. Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa niat puasa wajib dilakukan pada malam hari, yaitu setelah Maghrib hingga sebelum terbit fajar. Mereka merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW:
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya)
Namun, Mazhab Hanafi berpendapat bahwa niat puasa masih bisa dilakukan setelah terbit fajar hingga sebelum waktu Dzuhur, selama seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Pendapat ini juga berlaku untuk puasa sunnah, yang boleh diniatkan di pagi hari selama belum makan atau minum setelah Subuh.
Baca juga: Panduan lengkap puasa Ramadhan: Niat, waktu, dan tata caranya
Baca juga: Doa niat puasa qadha Ramadhan karena haid lengkap dengan artinya
Baca juga: Niat puasa qadha Ramadhan beserta latin dan artinya
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025