Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh buka peluang investasi migas

3 months ago 8
"Yang pertama, kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali sumber daya alam kita. Ya, sama-sama kita hormati lah,"

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf membuka peluang bagi investor untuk mengelola potensi sumber daya alam, khususnya minyak dan gas (migas), di empat pulau yang baru saja dipastikan masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

"Yang pertama, kita akan mengundang pemilik modal. Mereka boleh menggali sumber daya alam kita. Ya, sama-sama kita hormati lah," ujar Muzakir seusai penyelesaian konflik empat pulau, di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

Mengenai kemungkinan kawasan itu menjadi blok migas baru milik Aceh, Gubernur Muzakir menjawab dengan tegas komitmennya untuk merealisasikan hal itu.

"Ya, ya, ya. Pasti seperti itu," katanya.

Menanggapi usulan kerja sama pengelolaan antara Aceh dan Sumatera Utara, Muzakir menyatakan pihaknya terbuka terhadap opsi tersebut, selama memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

Baca juga: Pascasengketa 4 pulau, Gubernur Aceh temui Jusuf Kalla

Baca juga: Seskab: Presiden pimpin ratas empat pulau di tengah lawatan ke Rusia

“Kita lihat nanti yang mana bagusnya. Yang jelas, itu sudah masuk teritorial Aceh," katanya.

Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk mengelola kawasan itu secara bersama-sama dengan Sumatera Utara, khususnya jika ada pihak swasta dari Sumut yang memiliki kapasitas dan minat investasi.

"Kalau ada investor, ada pengusaha dari sana, kita kenapa tidak? Kan bisa sama-sama," ucapnya.

Meskipun belum merinci data teknis, Muzakir meyakini bahwa wilayah empat pulau tersebut memiliki potensi kandungan migas yang layak untuk dikembangkan.

"Saya kira ada lah," ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan keputusan bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, keempat pulau itu sempat tercantum dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri, yang kemudian menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh.

Temuan dokumen Kepmendagri 111/1992 kini menjadi bukti kuat untuk mengakhiri sengketa wilayah secara legal dan damai.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |