Parlemen Uni Eropa permudah penangguhan bebas visa pelanggar HAM

2 hours ago 2

Brussels (ANTARA) - Parlemen Uni Eropa menyetujui undang-undang baru pada Selasa yang mempermudah penangguhan perjalanan bebas visa bagi warga negara dari negara ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau gagal mematuhi putusan pengadilan internasional.

Reformasi ini bertujuan memperkuat mekanisme penangguhan visa Uni Eropa, yang saat ini mencakup 61 negara yang warganya dapat memasuki wilayah Schengen tanpa visa selama maksimal 90 hari dalam periode 180 hari.

Berdasarkan aturan yang direvisi, Komisi Eropa akan memiliki wewenang yang lebih luas untuk memberlakukan kembali persyaratan visa bagi negara-negara yang dianggap menimbulkan risiko keamanan atau melanggar kewajiban internasional utama.

Untuk pertama kalinya, pelanggaran terhadap Piagam PBB, hukum hak asasi manusia atau hukum kemanusiaan internasional, serta kegagalan mematuhi putusan pengadilan internasional akan menjadi alasan sah untuk menerapkan kembali persyaratan visa.

Mekanisme baru ini juga memperkenalkan pemicu tambahan, seperti ancaman hibrida, termasuk penggunaan migran sebagai alat tekanan politik, serta skema kewarganegaraan investastor (dikenal sebagai “paspor emas”) yang dapat menimbulkan kekhawatiran keamanan.

Alasan yang sudah ada sebelumnya seperti meningkatnya jumlah pemegang visa yang melebihi masa tinggal, rendahnya tingkat pengakuan suaka, atau kurangnya kerja sama dalam pemulangan migran akan tetap berlaku.

Adapun untuk mencegah penyalahgunaan manfaat perjalanan bebas visa oleh pemerintah negara-negara mitra, aturan baru ini juga memungkinkan Uni Eropa menangguhkan pengecualian visa secara khusus bagi pejabat pemerintah yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran serius, termasuk pelanggaran HAM.

Undang-undang yang telah disepakati secara informal dengan negara-negara anggota Uni Eropa ini, masih memerlukan persetujuan resmi dari Dewan Uni Eropa sebelum berlaku.

Menurut Lampiran II Regulasi Visa Uni Eropa, daftar negara yang saat ini menikmati kebijakan bebas visa termasuk Israel.

Sejak Oktober 2023, serangan udara Israel telah menewaskan lebih dari 67.000 warga Palestina di Gaza, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.

Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November lalu terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas serangan militernya di wilayah tersebut.

Sumber: Anadolu

Baca juga: AS umumkan pembatasan visa baru untuk pejabat Suriah yang langgar HAM

Baca juga: WNI kini bisa dapat visa Schengen Multi-Entry hingga 5 tahun

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |