Kemenkum sebut KUHAP baru beri legitimasi PPNS lebih jelas

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas terhadap eksistensi PPNS sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.

“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad-hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum Andi Yulia Hertaty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sekaligus menjadi norma pengikat untuk mendorong koordinasi lintas institusi dengan standar prosedur yang seragam dan akuntabel.

Yulia menekankan penguatan PPNS ke depan harus dilakukan secara sistemik, tidak hanya melalui penguatan kewenangan, tetapi juga pembenahan tata kelola kelembagaan dan sistem kerja.

“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat dan berkelanjutan.

Baca juga: Wamenkum: KUHAP untuk lindungi dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menjelaskan KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu, dengan Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk seluruh tindak pidana.

“Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” ucap Romi.

Dia menegaskan PPNS wajib berkoordinasi sejak awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum guna menjamin keseragaman due process of law atau perlakuan adil dalam sistem peradilan pidana.

Dalam praktik, kata dia, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formal (formil), sehingga seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025.

Lebih jauh, Romi juga menyampaikan Direktorat Pidana pada Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

Adapun Kemenkum menggelar kegiatan penyusunan peraturan dalam penguatan peran PPNS pada 2-4 Februari 2026 sebagai respons atas berlakunya KUHAP baru, yang membawa sejumlah penegasan baru terkait struktur dan mekanisme penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Secara substansi, kegiatan membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

Melalui kegiatan tersebut, Ditjen AHU Kemenkum menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, serta kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Baca juga: Komisi III DPR: Vonis Laras Faizati bukti KUHAP-KUHP baru reformis

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |