Istanbul (ANTARA) - Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (1/6) malam menyetujui pembacaan pertama rancangan undang-undang (RUU) untuk membubarkan diri yang dapat membuka jalan bagi penyelenggaraan pemilu lebih awal.
Menurut laporan Channel 12, 106 dari 120 anggota Knesset memberikan suara mendukung RUU tersebut, sementara tidak satu pun anggota yang menolak.
Persetujuan itu menjadi langkah awal dalam proses legislasi yang dapat mengakhiri masa kerja parlemen sebelum jadwal pemilu yang telah ditetapkan.
Situs berita Israel Walla melaporkan bahwa RUU tersebut mencakup kemungkinan pemilu diselenggarakan antara 8 September hingga 20 Oktober.
Perbedaan pandangan mengenai waktu pelaksanaan pemilu masih muncul di antara partai-partai politik.
Partai ultra-Ortodoks Shas mendorong agar pemilu digelar 15 September, sedangkan Partai Likud yang dipimpin Benjamin Netanyahu ingin menundanya hingga akhir masa jabatan parlemen saat ini.
Pemilu legislatif Israel semula dijadwalkan pada 27 Oktober. Namun, tekanan untuk menggelarnya lebih awal meningkat setelah pemerintah gagal meloloskan undang-undang yang membebaskan warga Yahudi ultra-Ortodoks dari kewajiban mengikuti dinas militer.
Berdasarkan hukum Israel, RUU pembubaran parlemen masih harus melewati tiga tahap pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Laporan Walla menyebutkan, setelah memperoleh persetujuan pada pembacaan pertama, RUU itu akan dikembalikan ke komite Knesset untuk disiapkan menjadi pemungutan suara pada pembacaan kedua dan ketiga, sekaligus menetapkan tanggal pelaksanaan pemilu.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Trump dilaporkan marah ke Netanyahu lewat telepon
Baca juga: RI kecam UU Israel yang berikan vonis mati bagi tahanan Palestina
Penerjemah: Primayanti
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































