Hukum kemarin, Polri mutasi 1.121 personel hingga kasus YTR

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (26/6). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Polri mutasi 1.121 personel dalam rangka perkuat kelembagaan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan terhadap 1.121 personel perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dalam rangka memperkuat kelembagaan, penyegaran organisasi, dan pengembangan karier.

Selengkapnya di sini

2. Komnas Perempuan sebut kasus YTR belum bisa disebut penyiksaan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selengkapnya di sini

3. Menkum: Karya jurnalistik disebar untuk komersil akan ditarik royalti

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik yang disebarkan untuk tujuan komersil nantinya wajib untuk membayar royalti.

Selengkapnya di sini

4. KPK limpahkan berkas perkara tersangka terakhir kasus Bea Cukai ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka terakhir pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo (BBP) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selengkapnya di sini

5. Kapolri promosikan pengungkap 128 kg sabu jadi Kapolres Kotabaru

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mempromosikan AKBP Ade Harri Sistriawan, perwira pengungkap 128 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama, menjadi Kapolres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |