Pansus usul sanksi pidana masuk dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok 

3 months ago 7

Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sanksi pidana dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) regulasi itu agar tak ada pelanggaran yang terjadi.

"Supaya peraturan ini ada muruah (marwah), bersifat mengikat. Jadi, jangan sampai DKI buat aturan tapi masyarakatnya tidak patuh, maka perlu dibuat sanksi pidana," ujar anggota Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ali Lubis di Jakarta, Rabu.

Ali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama eksekutif itu mengatakan, sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 15 UU tersebut menyatakan peraturan daerah (Perda) dapat mengatur sanksi pidana maksimal enam bulan dan sanksi denda sekitar sampai Rp50 juta.

Baca juga: Ranperda KTR Jakarta diharapkan tidak membebani pedagang kecil

Ali mengatakan, sanksi pidana dapat diberikan pada individu dan pelaku usaha pelanggar Perda KTR.

"Jangan sampai orang berpikir Jakarta bikin aturan saja tapi masyarakatnya tidak peduli karena merasa tidak ada sanksi sehingga perlu dimasukkan," jelas anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Pada kesempatan itu, perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Afifi merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan aturan pidana dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam suatu Ranperda.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang dimungkinkan di dalam suatu Ranperda itu memuat aturan pidana, maksimal itu kurungan enam bulan dan denda Rp50 juta," ujar dia.

Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok atur denda administrasi hingga Rp50 juta

Adapun dalam Ranperda tentang KTR yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, sanksi yang dimasukkan terhadap pelanggaran di KTR didenda administratif dimulai dari Rp250 ribu hingga Rp50 juta.

Saat ini, Ranperda tentang KTR masih menjadi pembahasan DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan diharapkan segera menjadi Perda.

Urgensi pembahasan dilakukan karena Jakarta termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR selain beberapa kota di Aceh dan Papua.

Sementara itu, saat ini sudah terdapat 469 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki Perda KTR.

Baca juga: Wagub Rano harap DPRD DKI setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Adanya Perda KTR di Jakarta juga mengingat data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Selain itu, survei Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada 2017 terhadap 2.113 siswa SMP dan SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Utara memperlihatkan 36 persen pernah merokok dan usia termuda pertama kali merokok adalah tujuh tahun.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |