Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan Hendry Munief mengatakan RUU Daerah Kepulauan disusun sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah kepulauan yang menghadirkan keadilan dan pemerataan.
Menurutnya, karakteristik daerah kepulauan memiliki persoalan yang berbeda dengan wilayah kontinental. Jarak antarpulau, biaya transportasi dan logistik, pelayanan publik, hingga pengelolaan sumber daya laut membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda.
"Kami ingin memastikan RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata daerah. Karena karakter wilayah kepulauan memiliki persoalan dan tantangan yang berbeda dengan daerah kontinental," kata Hendry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Dalam rangka memastikan RUU Daerah Kepulauan sesuai dengan kebutuhan daerah, Pansus RUU Daerah Kepulauan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara pada 11-12 September 2026.
Selama dua hari tersebut, anggota Pansus menggali masukan daerah untuk penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan dengan melibatkan pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta akademisi.
Dalam pertemuan di Kantor Gubernur Sultra itu, Hendry menjelaskan salah satu aspek penting yang perlu diperkuat adalah pembagian kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut.
RUU Daerah Kepulauan perlu memberikan kejelasan mengenai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sehingga tidak terjadi tumpang tindih ataupun kekosongan kewenangan.
Baca juga: Gubernur: Pembahasan RUU Daerah Kepulauan jawab kebutuhan masyarakat
Dalam bahan akademik yang disampaikan kepada Pansus, lanjut Hendry, RUU mengatur kewenangan pengelolaan laut hingga empat mil bagi kabupaten/kota kepulauan dan empat sampai 12 mil bagi provinsi.
Pembagian tersebut dinilai dapat memperkuat prinsip subsidiaritas (penetapan kewenangan berskala lokal), tetapi tetap membutuhkan mekanisme yang jelas terkait batas wilayah dan penyelesaian sengketa antar daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya dana khusus kepulauan (DKK) sebagai instrumen afirmasi bagi daerah yang menghadapi biaya pembangunan lebih tinggi akibat kondisi geografisnya.
Menurut ia, keberadaan DKK harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan kepulauan, terutama konektivitas antarpulau, infrastruktur, pelayanan dasar, serta pengembangan sektor ekonomi kelautan.
"Jangan sampai daerah memiliki potensi laut yang besar, tetapi tidak memiliki dukungan fiskal yang memadai untuk mengelolanya. Oleh karena itu, desain pendanaan dalam RUU ini harus benar-benar memperhitungkan karakteristik daerah kepulauan," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR dorong RUU Daerah Kepulauan berbasis keadilan geografis
Selain persoalan kewenangan dan fiskal, jelas Hendry, konektivitas antarpulau sebagai bagian penting yang harus mendapat perhatian. Infrastruktur pelabuhan, transportasi laut, telekomunikasi, hingga distribusi barang harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.
Hendry menekankan RUU Daerah Kepulauan harus mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan status khusus, tetapi juga memastikan masyarakat di pulau-pulau memperoleh akses pelayanan publik dan peluang ekonomi yang lebih baik.
"Tujuan akhirnya adalah bagaimana masyarakat di daerah kepulauan merasakan kehadiran negara secara nyata. Bukan hanya dari sisi regulasi, tetapi melalui konektivitas, pelayanan dasar, ekonomi, dan pengelolaan potensi daerah," tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, akademisi yang hadir memberikan catatan terkait penatapan status kabupaten/kota kepulauan di Sulawesi Tenggara.
Dari 17 kabupaten/kota di Provinsi Sultra, baru lima yang tercantum dalam lampiran RUU sebagai daerah kabupaten/kota kepulauan, yakni Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Wakatobi.
Masukan tersebut menjadi perhatian Pansus agar kebijakan afirmasi dalam RUU tidak menimbulkan ketimpangan di antara daerah yang sama-sama memiliki karakteristik kepulauan.
Hendry menegaskan seluruh masukan dari pemerintah daerah, OPD dan akademisi akan menjadi bahan Pansus dalam pembahasan lebih lanjut.
"Kami ingin RUU ini menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan. Karena itu, masukan dari daerah seperti Sulawesi Tenggara sangat penting untuk menyempurnakan RUU ini," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR: Dana Khusus Kepulauan harus sejahterakan rakyat
Baca juga: Gubernur Maluku: RUU Daerah Khusus Kepulauan harus perkuat daerah
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































