Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri memetakan potensi konflik sosial sebelum menetapkan batas desa secara definitif sebagai bagian dari upaya mempercepat penegasan batas desa di Indonesia.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan penetapan batas desa tidak hanya berkaitan dengan pemetaan wilayah, tetapi juga menyangkut yurisdiksi pemerintahan, pelayanan publik, aset desa, akses masyarakat, hingga perencanaan pembangunan.
"Pengalaman konflik menunjukkan bahwa sebuah garis tidak pernah bekerja hanya sebagai objek kartografis," kata La Ode dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Untuk mencegah sengketa, Kemendagri menerapkan penapisan lingkungan dan sosial pada kegiatan penegasan batas desa yang didukung pendanaan Bank Dunia.
La Ode menjelaskan penapisan dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi awal desa sekaligus mendeteksi potensi persoalan sebelum penetapan batas dilakukan.
Hasil penapisan itu dijadikan dasar untuk memetakan desa yang dapat melanjutkan proses penegasan batas dan desa yang memerlukan fasilitasi maupun mediasi lebih lanjut.
Ia mencontohkan pelaksanaan tahap pertama Indonesia Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari 200 desa yang mengikuti penapisan awal, 16 desa teridentifikasi berpotensi memiliki persoalan batas. Setelah ditindaklanjuti pemerintah daerah, jumlah tersebut berkurang menjadi 12 desa.
Dalam pelaksanaan berikutnya, enam desa belum mencapai kesepakatan sehingga penyelesaiannya difasilitasi pemerintah kabupaten hingga seluruh desa menyepakati batas wilayahnya.
Baca juga: Dirjen Bina Pemdes ingatkan pentingnya penetapan batas desa
Pola serupa juga ditemukan di Kabupaten Toli-Toli. Empat desa diidentifikasi memerlukan mediasi hingga tingkat bupati untuk menyelesaikan persoalan batas.
Menurut ia, pola tersebut menunjukkan penegasan batas desa tidak cukup hanya dengan menarik garis berdasarkan data spasial. Kesepakatan sosial antarpihak juga menjadi bagian penting agar batas yang telah ditetapkan tidak justru menjadi sumber konflik baru.
Kemendagri mencatat hingga akhir Agustus 2026, penegasan batas desa baru mencapai 16,77 persen dari 75.266 desa. Pemerintah daerah masih diminta melengkapi laporan dan dokumen teknis sebagai bukti penyelesaian penegasan batas.
Pada tahap kedua tahun 2026, Kemendagri menyiapkan bantuan teknis untuk mempercepat proses tersebut di delapan kabupaten, yakni Kulon Progo, Klaten, Pati, Gunung Kidul, Bantul, Buton Tengah, Muna, dan Muna Barat.
La Ode meminta pemerintah daerah, camat, dan masyarakat memperkuat koordinasi dalam proses penegasan batas desa agar pelaksanaannya memenuhi kaidah yuridis, kaidah teknis, dan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap persoalan batas dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa. Batas definitif pun diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan kepastian wilayah sekaligus menjaga hubungan antardesa tetap kondusif," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman: Jadikan penetapan batas desa sebagai prioritas nasional
Baca juga: Kemendagri minta pemda segera selesaikan penetapan batas desa
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































