Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memastikan peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak pedagang rokok.
"Kita ingin melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat tanpa polusi, salah satunya dari rokok. Tapi tetap, hak berjualan tetap kita akomodasi," kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Abdurahman Suhaimi di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap peninjauan pasal per pasal dengan ruang dialog yang terbuka, termasuk kemungkinan menghadirkan pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.
Namun, Pansus Raperda KTR memutuskan untuk menghentikan sementara (skors) pembahasan aturan tersebut karena terdapat perbedaan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan sebelumnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, skors tersebut dilakukan untuk menjamin tertib prosedur dalam setiap perubahan draf.
“Kita cek betul bahwa draf yang kita bahas itu draf satu, dan perubahan ada riwayatnya,” ujar Suhaimi.
Baca juga: PHRI DKI harap pelaku usaha dilibatkan bahas Raperda KTR
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda KTR Farah Savira menyoroti perbedaan penting pada Pasal 6 yang dianggap sangat vital karena berkaitan dengan penetapan area yang benar-benar bebas dari aktivitas merokok.
“Pasal 6 ini sangat penting untuk penegasan kawasan tanpa rokok. Jadi kami putuskan untuk di-hold dulu,” tutur Farah.
Rapat lanjutan Pansus Raperda KTR dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan. Seluruh anggota pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut sehingga dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.
Baca juga: Larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Raperda KTR
Baca juga: Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kado terbaik bagi warga DKI
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































